JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyumbang Rp17,38 triliun ke dalam penerimaan negara melalui uang pengganti tindak pidana selama 2018-2020.
Selain itu, sumbangan PPATK kepada kas negara juga melalui pemanfaatan hasil pemeriksaan denda sejumlah Rp10,85 miliar dalam kurun waktu tersebut.
"Kontribusi PPATK selama ini sudah luar biasa besar, khususnya membantu pemasukan keuangan negara," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis 14 April dikutip dari Antara.
PPATK juga berhasil menyandang opini Wajib Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 15 kali berturut-turut sejak 2006 hingga 2021, yang akan terus ditingkatkan pada tahun-tahun selanjutnya.
Hingga kini, transaksi keuangan yang dilaporkan kepada PPATK kian meningkat dan bahkan mencapai paling sedikit 45 ribu transaksi per jam.
Dengan demikian hingga tahun ini lembaga pemerintah tersebut sudah menyampaikan 6.521 informasi kepada aparat penegak hukum, 202 hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum, dan 396 hasil analisis terkait pendanaan terorisme.
Jika dilihat dari jenisnya, ia mengungkapkan transaksi keuangan terbanyak yang dilaporkan adalah Laporan Transaksi Ke Luar Negeri (LTKL) yang mencapai 207,26 juta laporan per hari.
BACA JUGA:
Kemudian, terdapat pula laporan transaksi keuangan tunai sebanyak lebih dari 32 juta per hari, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang seringkali berindikasi kasus sebanyak 661.000 laporan, laporan pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebanyak 365.289, dan laporan pembawaan uang di atas Rp100 juta di daerah pabean sebanyak 27.538 laporan.
"Sejauh ini PPATK telah melakukan laporan penundaan transaksi 3.552 laporan, itu penghentian transaksi," jelasnya.
Ivan menegaskan PPATK akan membenahi diri dan terus mencoba menggunakan seluruh wewenang yang ada di lembaga untuk dikembangkan ke depannya.