Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul berencana menanyakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu wakil ketuanya, Lili Pintauli Siregar saat rapat kerja.

Hanya saja, dirinya belum memastikan kapan rapat kerja tersebut berlangsung. Namun, sebagai pimpinan komisi, Bambang mengatakan agenda rapat dengan KPK bisa saja dijadwalkan nantinya.

"Sebagai Ketua Komisi III, boleh dong kalau sewaktu-waktu (saat, red) raker atau RDP (rapat dengar pendapat) dengan KPK bertanya," kata Bambang kepada wartawan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 14 April.

"Ingat, hari ini Bambang Pacul ditugaskan sebagai Komisi III yang nanti sesuai dengan tata tertib bisa mengatur agenda rapat," imbuhnya.

Komisi III DPR tentu akan menunggu keputusan Dewan Pengawas KPK terhadap laporan dugaan gratifikasi akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika yang diterima Lili. Sebab, tindak lanjut dari dugaan ini menjadi urusan lembaga komisi antirasuah.

"Jadi kalau soal Lili Pintauli itu ranahnya KPK. Nanti KPK kita lihat keputusannya seperti apa," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Aduan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dewas KPK dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak termasuk perusahaan pelat merah yang dimaksud.

Selain itu, Tumpak Hatorangan dkk sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Adapun pengaduan ini bukan pertama kalinya ditujukan terhadap Lili. Pada 30 Agustus 2021 lalu, Dewas KPK telah menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dia dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas perbuatannya, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.