JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meminta jeemaah untuk tetap menaati protokol kesehatan (prokes) COVID-19 saat menjalankan ibadah pada bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1443 Hijriyah.
"Ibadah di bulan Ramadan dan Idulfitri hendaknya tetap mengacu kepada protokol kesehatan COVID-19," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Adib dilansir Antara, Jumat, 8 April.
Penyelenggaraan peribadatan saat Ramadan juga harus menyesuaikan status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah setempat.
"Jadi kapasitas tempat ibadah yang digunakan untuk salat berjamaah tetap harus mengacu pada ketentuan mengenai pencegahan COVID-19," katanya.
Pelaksanaan protokol kesehatan tidak hanya saat menjalani kegiatan ibadah pada Ramadhan, tetapi juga saat kegiatan sosial.
"Saat Ramadan dan Idulfitri, lanjut dia, tentu di dalamnya terdapat tradisi dan silaturahmi, itu boleh saja dilakukan tetapi tetap menjaga protokol kesehatan," katanya.
Dia mengatakan sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita bertanggung jawab bersama-sama untuk menanggulangi COVID-19.
"Ibadah yang kita jalani saat ini tentu harus melaksanakan protokol kesehatan, kita harus tetap mewaspadai akan penularan COVID-19 dengan mengikuti anjuran-anjuran yang sudah diberikan oleh pemerintah," katanya.
BACA JUGA:
Masyarakat juga diminta melengkapi vaksinasi demi melindungi orang sekitar.
"Jangan sampai akibat dari kelalaian kita lalu membahayakan orang-orang di sekitar kita, keluarga kita, orang-orang yang kita cintai bahkan mungkin diri kita sendiri," kata Adib.
Sementaara itu Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Ede Surya Darmawan meminta masyarakat untuk segera melakukan tes usai melaksanakan interaksi sosial meski tidak menunjukkan gejala.
"Ketika mengalami gejala, segeralah melakukan tes sehingga kondisi kita segera diketahui dan mendapatkan pelayanan secepatnya," katanya.