JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bersama Kementerian Agama tengah membahas aturan kegiatan termasuk ibadah selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri pada tahun ini.
Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19 Dewi Nur Aisyah menyebut aturan ini disusun untuk menekan penyebaran COVID-19 karena ada potensi peningkatan mobilitas masyarakat.
"Sampai saat ini kita masih dalam diskusi meskipun sama lah, prokes itu tidak boleh dilepas sebenarnya, yang sudah turun itu di Jawa dan Bali loh, luar Jawa-Bali kan belum, jadi juga harus dipertimbangkan pada saat pengambilan kebijakan," kata Dewi dalam diskusi virtual, Senin, 7 Maret.
Dewi menuturkan, aturan ibadah saat Ramadan dan lebaran yang nanti akan dikeluarkan pemerintah ini tak jauh berbeda dengan kebijakan tahun sebelumnya.
"Jadi untuk saat ini masih digodok, kurang lebih kita berkaca pada pengalaman sebelumnya, kita sudah ada beberapa standar, kalau prokes mah itu sudah pakem sama Kemenag juga sudah," ucap Dewi.
Dewi meminta masyarakat mematuhi kebijakan pembatasan kegiatan selama bulan puasa hingga lebaran yang nantinya diterbitkan.
"Nanti di lapangan implementasinya juga butuh bantuan dari masyarakat. Ketika harus jaga jarak, nanti takutnya di masjid dempet-dempetan. Nah, akhirnya punya kondisi-kondisi lain yang malah bisa membawa potensi transmisi virus yang orang kelompok rentan dan terjadi fatalitas," tutur dia.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, pada bulan Ramadan tahun lalu, pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kapasitas orang 50 persen untuk beribadah di masjid. Kemudian, harus ada jaga jarak aman 1 meter dan setiap jemaah membawa perlengkapan ibadah masing-masing.
Selanjutnya, pengajian, ceramah, tausiah, atau kultum ramadan dan kuliah subuh dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit. Lalu, peringatan Nuzulul Qur'an di masjid dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.