Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi pengajuan dua warga Jakarta yang meminta masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang. Permohonan diajukan warga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Riza menilai masa jabatan kepala daerah khususnya di Jakarta telah ditetapkan oleh hasil Pemilu 2017. Di mana, Anies dan dirinya menjabat sampai pertengahan bulan Oktober mendatang.

"Kalau jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, bupati wali kota, gubernur dengan wakil-wakilnya kan selesai sesuai dengan masa jabatannya 15 Mei ini kan ada kepala daerah provinsi yang habis. Nanti, kami, Aniesdengan saya kan 16 Oktober habis," kata Riza di Balai Kota DKI, Jumat, 8 April.

Riza menegaskan dirinya mematuhi ketentuan itu. Jika ada warga yang ingin masa jabatan gubernurnya diperpanjang, maka mereka mesti menunggu Pilkada Serentak 2024.

"Ya sudah kita laksanakan. Nanti, menunggu Pilkada 2024," ungkap Riza.

Sebagaimana diketahui, warga DKI Jakarta bernama A. Komarudin dan Eny Rochayati mengajukan uji materi Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) Undang-Undang Pilkada kepada MK.

Bunti Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada adalah:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Pasal 201 ayat 10:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 201 ayat 11:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilihat dalam risalah hasil sidang perkara nomor 37/PUU-XX/2022 yang dilihat dari web MK, majelis hakim MK belum melihat adanya kerugian konstitusional nyata dalam permohonan uji materi ini.

Para pemohon diminta oleh Hakim MK untuk memperbaiki dokumen permohonan dalam dua minggu mendatang, yakni sampai 20 April 2022.