Niat Cegah Kelompok Pembuat Onar, 4 Pelajar di Magelang Aniaya Remaja 14 Tahun Pakai Celurit, Tapi Ternyata Salah Sasaran
YMS (baju tahanan biru) salah satu dari empat pelaku aniaya di Kota Magelang/ Foto: Dok. Polda Jateng

Bagikan:

MAGELANG – Empat orang berstatus pelajar di Magelang, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pengeroyokan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka di Jalan Panembahan Senopati, Kota Magelang.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan, insiden pengeroyokan tersebut berawal dari beredarnya sebuah video TikTok yang memperlihatkan sekelompok pemuda akan berbuat onar.

"Kronologisnya hari Sabtu (26 Maret), sekitar pukul 22.30, tersangka berkumpul bersama anak HRI, RPP dan 30 orang lainnya yang bergabung dalam grup WhatsApp Destroyer. Itu grup WhatsApp futsalan se-Kota Magelang. Saat itu ada yang mengirim video TikTok ke Destroyer tentang Gaza14 yang membikin onar di Kota Magelang," terang Yolanda dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 7 April, malam.

Yolanda mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, YMS (18), ia bersama rekan-rekannya sepakat berkeliling Kota Magelang untuk mengantisipasi kelompok yang akan membuat onar tersebut.

Minggu dini hari (27 Maret), masih kata Yolanda, sekitar pukul 00.15 WIB, rombongan YMS melintas di Jalan Panembahan Senopati. Dan saat itu berpapasan dengan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang.

“Para pelaku langsung mengeroyok korban AHR (14). Korban sempat menyelamatkan diri, namun para pelaku terus mengejar korban sambil menyabetkan sebilah senjata tajam ke arah badan dan memukuli korban,” jelasnya.

“Setelah mengetahui bahwa korban bukan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang, rombongan pelaku kemudian meninggalkan korban,” sambung Yolanda.

Adanya laporan tersebut maka pihak Polres Magelang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku. Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka, YMS (18), HRI (16), RPP (13), AAH (15). Para pelaku masih berstatus pelajar.

Para tersangka dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak 72 juta rupiah.