Bagikan:

BOYOLALI - Polres Boyolali mengungkap kasus kekerasan geng klitih yang melakukan pembacokan dengan senjata tajam terhadap orang yang tidak dikenal.

"Seorang pelaku kasus penganiayaan atau geng klitih tersebut yakni berinisial A (16) dan kini ditahan di Mapolres Boyolali," kata Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin dilansir Antara, Rabu, 6 April.

Sedangkan, satu pelaku lainnya yakni berinisial RA (17), warga Solo yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pencarian satu pelaku yang terlibat tindak kekerasan atau geng klitih terhadap orang asing.

Kapolres menjelaskan kronologi kasus kekerasan geng klitih atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan korban S (16), warga Boyolali bersama tiga temannya sedang di depan Alfamart Desa Kacangan Kecamatan Andong Boyolali Selasa (29/3), sekitar pukul 00.15 WIB.

Tidak lama kemudian datang sekelompok orang tidak kenal semacam geng klitih dengan mengendarai sepeda motor berboncengan mengepung korban dan tiga temannya.

Namun, dua teman korban langsung bergegas bisa pergi meninggalkan lokasi, tetapi korban dengan satu temannya berinisial MZ masih berada dalam kempungan kelompok orang yang tidak dikenal itu.

Sekelompok orang tidak dikenal tersebut kemudian meminta korban dan MZ pulang. Setelah itu, korban bergegas membonceng temannya MZ dengan sepeda motornya meninggalkan lokasi. Namun, korban dibuntuti oleh pelaku dan teman RA dari belakang.

Korban setelah tiba di depan rumah makan Pitoelas Dukuh Pelemrenteng Andong, tiba-tiba dipepet oleh pelaku dan langsung menyabetkan samurai ke arah korban sebanyak enam kali. Korban berusaha menangkis dengan tangannya hingga terluka terkena sabetan samurai.

Korban bersama temannya berhasil lolos dan kabur ke kampung daerah Dukuh Tempursari minta pertolongan warga sekitar. Sedangkan, dua pelaku kabur ke arah Watugede Kecamatan Andong.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial A (16) di wilayah Andong Boyolali, pada Minggu (3/4) Sedangkan satu pelaku lainnya yakni R masih dalam pencarian.

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab ini, modus semacam geng klitih yang pasti menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang menjadi prioritas kami untuk penanganan," kata Kapolres.

Kejadian tindak pidana semacam geng klitih di Andong berhasil terungkap dan baru pertama kali terjadi di Boyolali. Pelaku mencari korban dilakukan secara acak. Pelaku tidak mengenal korban dan mereka melakukan acak di jalanan..

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 353 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP sub Pasal 351 (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 80 Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 perubahan atau UU RI No.23.tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

"Kami terus menggiatkan patroli wilayah secara rutin terutama saat jam-jam rawan sehingga Kamtibmas pada bulan Ramadhan ini, tetap kondusif," katanya.