Bagikan:

JAKARTA - Anggota Polresta Denpasar bersama jajaran TNI dan Satpol PP membubarkan aksi demonstrasi yang menuntut pembebasan drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx. Jerinx hari ini menjalani sidang lanjutan dalam perkara kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap IDI Bali. 

"Harus bertindak tegas kepada teman-teman apalagi kita akui bersama saat ini Bali, dengan pemerintah yang baik, TNI Polri sedang bahu membahu mendisiplinkan masyarakat dan sudah jelas dan sudah mengimbau kepada korlapnya, untuk saat sekarang tidak boleh ada pengumpulan atau gerombolan seperti ini karena berbahaya," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan dikutip Antara, Selasa, 29 September.

Kapolresta menegaskan aksi demo pendukung Jerinx tidak berizin. "Kami sudah bicara baik-baik tadi, jika ada penolakan kami pasti bersikap tegas karena memang dilarang ada aksi berkumpul di massa COVID-19 ini," kata Jansen.

 

Kapolresta menegaskan, di masa pandemi COVID-19 sangat dilarang  egiatan berkumpul termasuk demonstrasi. Ratusan massa pendukung Jrx SID ini menuntut pembebasan terhadap Jrx dan menolak pelaksanaan sidang secara online.

Selain itu, dalam aksi ketiga kali ini, salah satu peserta aksi melakukan orasi dan sempat bernyanyi lagu di depan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Massa aksi berkumpul sekitar pukul 10.30 WITa di sepanjang Jalan PB Sudirman, Denpasar. Para peserta aksi juga membawa poster yang bertuliskan "Kritik bukan kriminal", kemudian "Semesta Raya Bersama Jrx" serta spanduk panjang bertuliskan "Saya Bersama Jrx".

Sekitar pukul 11.06 WITA massa dibubarkan oleh pihak kepolisian setelah diberikan penjelasan dan arahan terkait dengan bahayanya penyebaran COVID-19.