Satpol PP Belum Tertibkan PKL di Jalan Kalibaru Kemayoran karena Belum Ada Perintah dari Pimpinan
Pedagang di atas trotoar Kalibaru Jakarta Pusat mengaku sudah dapat izin dari pihak Kelurahan setempat / Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemayoran menyebut, pihaknya belum bisa menertibkan 100 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Kalibaru Timur, Pasar Nangka, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pasalnya, Satpol PP tidak bisa bergerak karena belum ada perintah dari pimpinan.

"Untuk tindakan terhadap pedagang kita belum ada," ucap Kasatpol PP Kecamatan Kemayoran, Asmar Panjaitan saat dihubungi wartawan, Selasa 29 Maret.

Asmar Panjaitan mengatakan, keberadaan 100 pedagang tersebut memang sudah lama dibahas pihak kecamatan.

Sebelumya dari tim tingkat Pemerintah Kota Jakarta Pusat sudah sempat meninjau ke lokasi.

"Sebenarnya dari Sudin PPKUKM Jakarta Pusat sempat tinjau sebelum COVID - 19. Direncanakan pedagang itu mau dimasukkan ke dalam loksem yang jadi binaan Sudin PPKUKM Jakarta Pusat tapi sampai saat ini tidak terealisasi juga," kata Asmar.

Sebelumnya diberitakan, puluhan pedagang di sepanjang Jalan Kalibaru Timur, Pasar Nangka, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, nekat menggunakan pedestrian jalan untuk berjualan.

Bahkan, jalur pedestrian khusus untuk pejalan kaki dan disabilitas, juga tertutup oleh keberadaan gerobak pedagang.

Manurung (56) salah satu pejalan kaki merasa heran adanya deretan pedagang kebutuhan pokok yang berjualan di atas trotoar jalan. Sehingga pejalan kaki justru melintasi bahu jalan kendaraan umum.

"Itu jelas - jelas buat pejalan kaki, apalagi di situ ada guiding block difabel atau jalan pemandu yang merupakan fasilitas bagi penyandang disabilitas tapi malah buat berdagang," ucapnya di lokasi, Selasa 29 Maret, pagi.

Ditempat yang sama, salah satu pedagang inisial JR mengaku bahwa dirinya bisa berdagang di lokasi ini setelah mendapat ijin dari pihak Kelurahan Utan Panjang. Pedagang baru 2 tahun bisa berdagang di atas pedestarian yang diperuntukkan buat pejalan kaki.

"Iya kita tahu di sini memang buat pejalan kaki, tapi kita kan dapat ijin dari kelurahan. Lagian pejalan kaki kan bisa jalan di atas jalan besar itu," kata JR, salah satu pedagang.

JR menjelaskan, bahwa setiap pedagang dikenakan biaya Rp15 ribu dalam setiap hari sebagai uang keamanan dan kebersihan. Seluruh uang tersebut dipungut oleh petugas pasar Nangka Bungur.