Bagikan:

JAKARTA - Puluhan pedagang di sepanjang Jalan Kalibaru Timur, Pasar Nangka, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, nekat menempati pedestrian jalan. Bahkan, jalur pedestrian khusus untuk pejalan kaki dan disabilitas itu, juga tertutup oleh keberadaan gerobak pedagang.

Manurung (56) salah satu pejalan kaki merasa heran adanya deretan pedagang kebutuhan pokok yang berjualan di atas trotoar jalan. Sehingga pejalan kaki justru melintasi bahu jalan kendaraan umum.

"Itu jelas - jelas buat pejalan kaki, apalagi di situ ada guiding block difabel atau jalan pemandu yang merupakan fasilitas bagi penyandang disabilitas tapi malah buat berdagang," ucapnya di lokasi, Selasa 29 Maret, pagi.

Ditempat yang sama, salah satu pedagang inisial JR mengaku bahwa dirinya bisa berdagang di lokasi ini setelah mendapat ijin dari pihak Kelurahan Utan Panjang. Pedagang baru 2 tahun bisa berdagang di atas pedestarian yang diperuntukkan buat pejalan kaki.

"Iya kita tahu di sini memang buat pejalan kaki, tapi kita kan dapat ijin dari kelurahan. Lagian pejalan kaki kan bisa jalan di atas jalan besar itu," kata JR, salah satu pedagang.

JR menjelaskan, bahwa setiap pedagang dikenakan biaya Rp15 ribu dalam setiap hari sebagai uang keamanan dan kebersihan. Seluruh uang tersebut dipungut oleh petugas pasar Nangka Bungur.

"Keamanan Rp10 ribu, kebersihan Rp5 ribu untuk satu pedagang. Itu wajib kita bayar setiap hari kalau mau berdagang di sini," bebernya.

Dikonfirmasi VOI terpisah, Lurah Utan Panjang, Amadeo mengatakan bahwa jajarannya tidak pernah memberikan izin sama sekali terhadap pedagang untuk berjualan di atas pedestarian.

"Jumlah pedagang ada 100 yang jualan di sana. Kita tidak pernah memberikan izin sama sekali dan tidak pernah ada pertemuan dengan pedagang terkait perizinan berdagang di situ," kata Amadeo.

Amadeo mengakui banyaknya pedagang yang berjualan di atas trotoar Jalan Kalibaru Timur, tepatnya di depan Pasar Nangka Utan Panjang adalah dampak dari gelombang PHK ketika masa pandemi COVID-19 lalu.

"Ada pedagang baru (jualan) saat masa COVID-19, karena pengurangan kerja terus (mereka) dagang," aku dia.

Lebih lanjut, Amadeo mengatakan para pedagang berjualan diatas fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) tidak patut diberikan izin. Bahkan para pedagang sebelumnya menutup (badan) jalan di depan Pasar Nangka.

"Intinya, kita tidak ngasih izin karena fasos fasum. Kita engga bisa ngasih izin," ucapnya.

Sementara terkait penertiban, Amadeo tak dapat melakukannya lantaran di Kelurahan Utan Panjang memiliki keterbatasan personel Satpol PP.

"Satpol PP Kelurahan hanya 6 orang, engga cukup penertiban," katanya.