Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan kedua terhadap Fakar Suhartami Pratama pada pekan depan.

Fakar disebut merupakan 'guru' atau mentor tersangka investasi bodong berkedok trading Binomo, Indra Kenz.

"Pekan depan (dijadwalkan pemeriksaan, red)," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara kepada VOI, Sabtu, 26 Maret.

Namun, tak dijelaskan secara rinci perihal hari dalam jadwal pemeriksaan tersebut.

Candra menyampaikan, pria yang dikenal dengan sebutan Fakarich ini tak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada Senin, 21 Maret. Dia bilang, ketidakhadirannya tanpa alasan jelas.

"Baru sekali (panggilan pemeriksaan, red) tapi tidak datang," kata Chandra.

Fakar Suhartami Pratama dikabarkan merupakan mentor atau guru Indra Kenz. Dia disebut mengajarkan Crazy Rich Medan ini agar menjadi afiliator.

"(Mentor Indra Kenz, red) informasinya Fakar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Bahkan, Fakar juga diduga sebagai sosok yang mengajarkan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti, termasuk ponsel dan pemindahan saldo ke rekening lain agar tak terlacak.

"Mungkin ya, kita tidak bisa menyimpulkan secara langsung ya," ungkapnya.

Adapun, Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok trading Binomo. Sejumlah aset pun telah disita yang nominalnya mencapai Rp55 miliar.

Di kasus ini, Indra Kenz dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ada juga Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Penerapan Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.