Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengantongi nama-nama potential suspect atau calon tersangka di kasus judi online berkedok trading Binomo. Dalam kasus ini bakal ada tersangka lain selain Indra Kenz.

"Sudah ada (calon tersangka, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat, 25 Maret.

Tapi Brigjen Whisnu tidak menjabarkan lebih jauh perihal tersebut. Alasannya, penyidik masih memetakan keberadaannya.

"Sudah ada nama-namanya tinggal tunggu saja nanti," kata Whisnu.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan calon tersangka ini terbagi menjadi dua bagian yakni, aktif dan pasif. Tetapi, tetap kepada pihak penerima aliran dana.

Penerima aktif memiliki arti ikut menyembunyikan dan menyalurkan uang. Sedangkan penerima pasif hanya menerima terus menerus dari tersangka.

"Jadi ada penerima aktif dan pasif. Semuanya bisa jadi tersangka," kata Chandra.

Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dalam kasus judi online berkedok trading Binomo. Sejumlah aset pun telah disita yang nominalnya mencapai Rp55 miliar.

Di kasus ini, Indra Kenz dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Ada juga Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Penerapan Pasal ini merupakan upaya memiskinkan para pelaku tindak pidana agar ada efek jera.