Menkes Tegaskan Belum Vaksin Booster Masih Boleh Mudik, Tapi Syaratnya Minimal Vaksin Pertama Plus PCR
ILUSTRASI DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo membolehkan masyarakat mudik Lebaran ke kampung halaman pada tahun ini asalkan sudah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, orang yang belum menjalani booster masih bisa mudik namun dengan syarat tertentu.

Menkes menjelaskan masyarakat yang baru vaksinasi dua dosis atau dosis lengkap diwajibkan melakukan tes antigen sebelum perjalanan. Sementara, orang yang baru vaksin dosis pertama harus melakukan tes PCR.

"Pada saat kita mudik usahakan suntiknya sudah vaksinasi lengkap plus booster, itu nanti tidak perlu dites. Tapi kalau baru dua dosis lengkap belum booster, harus dilampiri tes antigen, kalau dia belum lengkap satu dosis, harus dilampiri tes PCR," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu, 23 Maret.

Pemerintah, kata Budi, juga menawarkan alternatif bagi masyarakat yang tak melakukan tes COVID-19 untuk mudik. Mereka cukup mengikuti vaksinasi booster saat memasuki jalur mudik.

Layanan vaksinasi ini akan disiapkan oleh Kementerian Perhubungan lewat fasilitas angkutan umum bagi yang mudik menggunakan transpotasi umum atau pos-pos di sejumlah titik bagi yang menggunakan kendaraan pribadi.

"Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh kementerian perhubungan tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas2 angkutan umum dan beberapa pos-pos di mana masyarakat bisa langsung disuntik booster sebelum mudik," papar Budi.

Terpisah, Kementerian Perhubungan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan perjalanan luar negeri dan mudik Idulfitri 2022.

"Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan COVID-19, kementerian dan lembaga, serta unsur terkait lainnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis.

Adita menjelaskan Kemenhub akan menerbitkan surat edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19.

Menurut dia, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari COVID-19.