JAKARTA - Partai NasDem mendukung sikap PDIP yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan amendemen terbatas UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sikap PDIP itu disebut sejalan dengan Fraksi NasDem.
"Sudah tepat jika Fraksi PDI Perjuangan MPR RI sebagai salah satu pengusung amendemen konstitusi untuk memasukkan PPHN memutuskan untuk menunda usulan amendemen konstitusi tersebut," ujar Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari, Senin, 21 Maret.
"Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usulan amendemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini," sambungnya.
Taufik menegaskan, sejak awal periode MPR RI 2019-2024, Fraksi NasDem MPR RI telah mengkritisi gagasan amendemen konstitusi yang dimunculkan kembali terkait dengan keinginan dimuatnya PPHN dalam amendemen kelima UUD 1945.
Menurutnya, pelaksanaan amendemen harus mengandung alasan yang fundamental dan didasarkan pada kebutuhan rakyat.
"Untuk melakukan perubahan UUD 1945 haruslah terdapat alasan yang fundamental dan didasarkan pada kebutuhan rakyat dan bangsa ini," tegasnya.
Sementara untuk saat ini, Taufik menilai, belum ada kebutuhan yang mendesak dilakukannya amendemen. Dia mengingatkan, pelaksanaan amandemen akan membuka peluang pembahasan soal masa jabatan presiden menjadi 3 periode ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan pemilu.
"Saat ini belum terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan amendemen, baik untuk mengakomodir PPHN apalagi untuk membuka peluang masa jabatan presiden menjadi 3 periode ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan pemilu," katanya.
"Fraksi NasDem juga yang paling awal mengingatkan bahwa isu amendemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amendemen soal masa jabatan presiden," tambah Taufik.
Selain itu, lanjut anggota Komisi III DPR itu, usulan amendemen soal PPHN masih merupakan gagasan yang muncul dari elite dan belum menjadi kebutuhan publik. Karenanya, dia mendorong pelaksanaan amendemen harus dilakukan secara hati-hati.
"Usulan amendemen terkait PPHN menurut NasDem masih merupakan gagasan elite dan belum menjadi kebutuhan publik. Meskipun UUD 1945 tidak melarang adanya amendemen konstitusi, namun amendemen harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan dan didasarkan atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa," pungkas Taufik Basari.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah meminta rencana amandemen terbatas terhadap UUD 1945 terkait PPHN tak dilakukan pada periode MPR 2019-2024. Sebab, PDIP khawatir adanya penumpang gelap yang memasukkan agenda lain dalam rencana amandemen terbatas tersebut.
"Sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD 1945 tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," tutur Basarah.