Tunda Amandemen UUD, Sikap PDIP Didukung NasDem dan PPP
Ilustrasi/Foto: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Satu per satu fraksi di MPR RI mulai menyatakan sikap terkait amandemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Hal ini usai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan ingin menunda perubahan UUD untuk  menghadirkan pokok-pokok haluan negara atau GBHN. 

PDIP khawatir ada agenda lain diselipkan dalam pembahasan amandemen seperti perubahan masa jabatan presiden. Sepakat dengan PDIP, Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan sejalan dengan keputusan partai banteng moncong putih itu. 

NasDem dan PPP menilai penundaan amandemen UUD untuk melindungi konstitusi dari kepentingan gelap wacana menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI dari PDIP Ahmad Basarah menegaskan, lembaganya tidak pernah mengagendakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk penundaan pemilu. 

“Saya kira itu menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” ujar Ahmad Basarah dalam keterangannya, Senin, 21 Maret. 

Legislator PDIP itu mengatakan, sejak awal pihaknya menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara. Ketika ada agenda lain untuk merubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen itu, kata Basarah, pihaknya secara resmi menarik diri dari rencana mengamandemen UUD 1945 pada periode ini.

“Ini agar marwah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang. Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” tegasnya lagi. 

PDIP, tambahnya, telah mengambil sikap yang tegas untuk tidak menjadikan momentum amandemen UUD 1945 menjadi pintu masuk kepentingan orang per orang atau kelompok, yang bisa merusak muruah konstitusi.

“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” tandasnya. 

Partai NasDem langsung menyatakan mendukung sikap PDIP yang memutuskan untuk menunda pelaksanaan amendemen terbatas UUD 1945 terkait PPHN. Sikap PDIP itu disebut sejalan dengan Fraksi NasDem.

"Sudah tepat jika Fraksi PDI Perjuangan MPR RI sebagai salah satu pengusung amendemen konstitusi untuk memasukkan PPHN memutuskan untuk menunda usulan amendemen konstitusi tersebut," ujar Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari, Senin, 21 Maret.

"Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usulan amendemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini," sambungnya.

Taufik menegaskan, sejak awal periode MPR RI 2019-2024, Fraksi NasDem MPR RI telah mengkritisi gagasan amendemen konstitusi yang dimunculkan kembali terkait dengan keinginan dimuatnya PPHN dalam amendemen kelima UUD 1945.

Menurutnya, pelaksanaan amendemen harus mengandung alasan yang fundamental dan didasarkan pada kebutuhan rakyat. 

"Untuk melakukan perubahan UUD 1945 haruslah terdapat alasan yang fundamental dan didasarkan pada kebutuhan rakyat dan bangsa ini," tegasnya.

Sementara untuk saat ini, Taufik menilai, belum ada kebutuhan yang mendesak dilakukannya amendemen. Dia mengingatkan, pelaksanaan amandemen akan membuka peluang pembahasan soal masa jabatan presiden menjadi 3 periode ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan pemilu.

"Saat ini belum terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan amendemen, baik untuk mengakomodir PPHN apalagi untuk membuka peluang masa jabatan presiden menjadi 3 periode ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan pemilu," katanya. 

"Fraksi NasDem juga yang paling awal mengingatkan bahwa isu amendemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amendemen soal masa jabatan presiden," tambah Taufik. 

Selain itu, lanjut anggota Komisi III DPR itu, usulan amendemen soal PPHN masih merupakan gagasan yang muncul dari elite dan belum menjadi kebutuhan publik. Karena itu, dia mendorong pelaksanaan amendemen harus dilakukan secara hati-hati.

"Usulan amendemen terkait PPHN menurut NasDem masih merupakan gagasan elite dan belum menjadi kebutuhan publik. Meskipun UUD 1945 tidak melarang adanya amendemen konstitusi, namun amendemen harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan dan didasarkan atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa," pungkas Taufik Basari.  

Menyusul NasDem, Wakil Ketua MPR dari PPP, Arsul Sani menyetujui amandemen terbatas untuk menghadirkan PPHN ditunda hingga MPR RI periode berikutnya. Arsul juga khawatir dengan adanya isu-isu lain yang akan memboncengi amandemen UUD 1945 tersebut. Khususnya wacana penundaan Pemilu 2024. 

"PPP sependapat dengan PDIP jika amandemen UUD NRI Tahun 1945 membuka isu-isu lain seperti pengunduran pemilu dan lain-lain maka lebih baik di periode ini tidak perlu dilakukan amandemen tersebut," ujar Arsul, Senin, 21 Maret.

Wakil Ketua Umum DPP PPP itu menilai, isu-isu lain di luar PPHN berpotensi menimbulkan kegaduhan yang bisa mengganggu stabilitas sosial, politik dan keamanan. Sebagai contoh, kata Arsul, isu penundaan pemilu yang memicu pro dan kontra hingga berpolemik di tengah masyarakat.

Padahal, tambah Arsul, dalam masa pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19 ini diperlukan jaminan stabilitas yang baik di segala bidang. 

"Daripada kita mempertaruhkan stabilitas bangsa, maka lebih baik kita tunda saja amandemennya di periode depan," kata Arsul.