PPP: Penundaan Pemilu Tak Langgar Konstitusi Jika MPR Lakukan Amandemen, Tapi Tak Ada Rencana itu
ILUSTRASI/RUANG PARIPURNA DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tiga partai politik pendukung pemerintah menyerukan penundaan Pemilu 2024. Setelah PKB dan PAN sepakat pemilu diundur, Golkar juga setuju usulan itu dikaji. Sementara PDIP dan NasDem dengan tegas menolak wacana tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, penundaan Pemilu 2024 bisa saja terjadi dan tidak melanggar konstitusi apabila MPR RI melakukan amandemen.

Menurut Sekretaris Fraksi PPP itu, jika mayoritas fraksi menginginkan pemilu diundur maka bukan tidak mungkin amandemen UUD 1945 bisa dilakukan.

"Kalau kehendak mayoritas misalkan menginginkan amandemen terhadap UUD 1945, ya bisa saja. Karena kekuatan politik di DPR dan MPR sudah terkonsolidasi dengan baik," ujar Baidowi, Selasa, 1 Maret.

Tapi, pria yang akrab disapa Awiek itu menekankan, sejauh ini tidak ada wacana dan rencana MPR untuk melakukan amandemen UUD 1945.

"Namun saat ini tidak ada rencana amandemen terhadap konstitusi," kata Awiek.

Justru, lanjut Awiek, terkesan dipaksakan jika amandemen hanya untuk memperpanjang masa jabatan presiden atau menunda pemilu. 

"Kalau amandemen konstitusi hanya untuk memuluskan perpanjangan masa jabatan atau penundaan pemilu itu kok kayaknya terkesan dipaksakan," kata Wakil Ketua Baleg DPR itu.

"Kami selalu mengatakan jangan kita berpolitik melawan logika kewarasan berpikir," sambung Awiek.

Awiek menegaskan, PPP akan berkomitmen menjaga amanah reformasi. Menurutnya, konstitusi yang berlaku harus ditaati semua pihak.

"Sampai saat ini kita berharap konstitusi yang sudah disepakati bersama ya itu ditaati dulu dilakukan," katanya.