JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dihadirkan dalam sidang perdana atas perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam persidangan Pinangki tampak mengenakan pakaian tertutup.
Berdasarkan pantauan VOI, Pinangki masuk ke ruang sidang Prof.Dr.Kusumahatmaja sekitar pukul 10.00 WIB. Pinangki mpak mengenakan setelan panjang berwana hijau dan dipadu dengan kerudung merah muda.
Di awal persidangan, Hakim Ketua IG Eko Purwanto sempat menanyakan kabar terdakwa dan membacakan identitas dari Pinangki.
"Sidang atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari dibuka dan terbuka untuk umum," kata Eko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 September.
Lantas Pinangki membalas dengan menjawab keadaannya sehat dan siap untuk mejalani sidang perdana.
"Alhamdulillah yang mulia, sehat," jawabnya.
Penampilan Pinangki ketika menjalani sidang berubah drastis. Sejak aktif bekerja sebagai jaksa, penampilannya modis. Hanya saat menjalani persidangan di Kejaksaan Agung, beberapa kali Pinangki menggunakan kerudung.
Dalam kasus ini Pinangki disebut menerima uang suap senilai 500 ribu dolar AS. Uang ini diberikan Djoko Tjandra supaya Pinangki mengurus fatwa di MA melalui Kejaksaan Agung.
Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan kedua Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dan ketiga primair Pasal 15 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP
Subsidiair Pasal 15 Jo. Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.
Siapa jaksa Pinangki sebenarnya?
Untuk pembaca budiman yang ingin lebih tahu siapa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, bahkan sebelum kasus Djoko Tjandra, silakan klik tautan berikut. Tim riset VOI sudah merangkum sepak terjang Jaksa Pinangki yang pernah bikin kagum pengacara Hotman Paris