Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sedianya sidang dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi Pinangki itu digelar, Rabu 7 Oktober.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, penundaan sidang jaksa Pinangki karena Pengandilan Negeri Jakarta Pusat ditutup sementara akibat penyebaran COVID-19.

"Iya, untuk semua agenda sidang termasuk persidangan jaksa Pinangki ditunda," ujar Bambang kepada VOI, Rabu, 7 Oktober.

 

Dengan begitu, sidang jaksa Pinangki rencananya akan kembali digelar pada Rabu, 21 Oktober. Sebab, semua aktivitas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dihentikan sementara selama 2 pekan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah bersurat untuk menutup dari tanggal 7 sampai 16 Oktober. Mulai aktif kembali Senin, 19 Oktober," papar Bambang.

Sementara soal penyebaran COVID-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sambung Bambang, berdasarkan data hasil rapid tes terhadap seluruh karyawan, ditemuan 61 orang yang reaktif. Nantinya mereka akan menjalani tes swab untuk memastikan tejangkit atau tidaknya.

"Total sampai saat ini ada 61 orang yang reaktif dari sekitar 200 orang karyawan," kata dia.