PN Jaksel <i>Lockdown</i> Hingga 23 Desember
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Instagram @PNJakartaSelatan)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menghentikan layanan persidangan dan administrasinya untuk sementara waktu. Menyusul Hakim dan sejumlah pegawai di PN Jaksel yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Dalam pengumuman resminya, tertulis penghentian sementara layanan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berlangsung pada 21-23 Desember 2020. Pengumuman yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel Liliek Prisbawono menyebutkan layanan administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih akan dibuka secara terbatas untuk upaya hukum.

Layanan tersebut dibuka secara daring. Untuk pengajuan upaya hukum pidana dapat mendaftar melalui nomor whatsapp 081344621758 untuk banding serta 08561331183 untuk kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Adapun untuk upaya hukum perdata, dapat mengirimkan permohonan lewat nomor 087889115143 untuk banding serta 087810003500 untuk kasasi dan PK.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno membenarkan adanya penghentian sementara layanan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Iya kita 'lockdown' lagi," ujar Suharno singkat, dikutip dari Antara, Sabtu, 19 Desember.

Lebih lanjut, ini kali kedua bagi PN Jaksel menghentikan persidangan dan layanan hukum. Sebelumnya, PN Jaksel juga pernah menghentikan layanan dalam rangka mencegah penularan COVID-19 pada 23-27 November 2020.

Dihentikannya layanan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dikarenakan dua orang pegawai terpapar COVID-19, termasuk Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menyusul supir Kepala Kantor PN Jaksel yang meninggal dunia setelah dinyatakan positif COVID-19.

Selama ditutup dilakukan sterilisasi dengan cara penyemprotan disinfektan di seluruh area kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta uji usap berkala untuk seluruh pegawai. 

Penghentian sementara layanan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membuat sejumlah persidangan ditunda. Salah satunya sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Tio Pakusadewo yang dijadwalkan 22 Desember 2020 ditunda pekan depannya.