Rumah Restorative Justice di Karo Sumut Diresmikan, Kajati: Perselisihan Kecil Jangan Dibawa ke Pengadilan, Bisa Rembukan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto (tengah) memberikan keterangan peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Pur Pur Sage di Desa Ketaren, Kabupaten Karo, Kamis (17/3/2022) ANTARA/HO

Bagikan:

MEDAN  - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) Pur Pur Sage di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

"Penerapan RJ dalam penghentian penuntutan sangat besar manfaatnya, dengan adanya perdamaian maka untuk membangun kita akan kompak, tapi dengan adanya permusuhan dan perselisihan biasanya akan saling mengganjal.Nilai-nilai kearifan lokal harus tetap kita lestarikan," kata Idianto, dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Kamis, 17 Maret.

Idianto menyebutkan, misalnya pihak A dan pihak B karena sesuatu hal kecil, dan memang merupakan lawan politik maka hal ini akan gampang terpancing sehingga ada perbuatan melawan hukum dan buruk akibatnya. Dengan adanya RJ ini hal-hal yang kecil seperti ini nantinya dapat diatasi.

"Bila perlu jangan dibawa ke pengadilan, sepanjang itu bisa kita rembukan, kita musyawarahkan tidak mesti dibawa ke pengadilan," ucapnya.

Kajati Sumut mengatakan, kalau hal-hal yang memang tidak bisa didamaikan, mungkin akibatnya--ancaman hukumnya--sangat tinggi yang sampai ke pengadilan.Itu pun kalau sampai ke pengadilan diupayakan tetap ada perdamaian.

"Program yang dicanangkan Jaksa Agung RI ini, harus kita dukung dengan semaksimal mungkin oleh semua elemen masyarakat. Mari kita dukung RJ ini untuk kedamaian kita bersama. Bukan hanya untuk hari ini, tapi juga untuk ke depannya," jelasnya.

Kajati Sumut mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan penghentian penuntutan dengan penerapan RJ dari Januari sampai Maret 2022 sebanyak 28 perkara.

"Pemilihan Desa Ketaren sebagai Rumah RJ juga didasari adanya penyelesaian perkara dengan penerapan RJ di desa tersebut," katanya.