Bagikan:

JAKARTA - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan enggan membuka data ke publik soal big data 110 juta masyarakat di media menginginkan pemilu ditunda. Luhut menegaskan bahwa data tersebut benar adanya dan dirinya tidak mengada-ada.

Pernyataan Luhut mendapat sorotan Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon yang mempertanyakan mengapa data sepenting itu tidak bisa dibuka ke publik.

“Kenapa data big datanya tak bisa dibuka ke publik? Harus ada pertanggungjawaban kpd masyarakat atas klaim 110 juta it,” dalam akun twitternya @fadlizon dipantau VOI, Rabu 16 Maret.

Fadli Zon pun menyarankan Luhut tidak menghalalkan segala cara untuk melawan konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu.

“Jgn halalkan segala cara utk melawan konstitusi,” ucapnya.

Sebelumnya pernyataan Luhut soal penundaan pemilu yang mencatut nama rakyat mendapat sindiran keras dari beberapa pihak, salah satunya PDIP.  

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan kapasitas Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang kerap membicarakan isu Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dia mengingatkan semua menteri seharusnya ikut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal isu ini. Mereka diminta tak berpendapat berbeda tentang Pemilu 2024.

"Menurut saya Pak Luhut harus melakukan klarifikasi, beliau berbicara dalam kapasitas apa? Karena kalau berbicara politik, hukum dan keamanan itu kan ranah Menko Polhukam. Kalau berbicara politik demokrasi, tatanan pemerintahan, itu Mendagri," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 Maret.

Menurutnya, Luhut harus mempertanggungjawabkan pernyataannya dan sebaiknya berbicara sesuai tugas dan fungsi pokoknya. Apalagi, saat ini dia mengemban jabatan sebagai seorang menteri.

Lagipula, klaim Luhut soal big data yang mencatat masyarakat ingin Pemilu 2024 ditunda sebaiknya digunakan untuk hal lebih bermanfaat. Seperti misalnya, memecahkan masalah kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

"Beliau harus mempertanggungjawabkan pernyataan itu secara akademis agar ini tidak membelah. Karena menjadi seorang pembantu presiden itu harus fokus pada tugasnya, sesuai mandat yang diberikan. Beliau mandatnya apa dalam menyampaikan hal itu dan ini berbeda dengan pernyataan Menkopolhukam," tegasnya.