JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya akan memberi sanksi bagi perusahan yang diduga kuat sebagai pelaku pencemaran debu batu bara yang merebak di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
"Saat ini kami sedang siapkan sanksi, ya," kata Asep dalam pesan singkat, Senin, 14 Maret.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut sanksi pada persuhan berinisial KCN akan diberikan setelah proses pembuktian analisis dampak lingkungannya.
Untuk meminimalisasi masalah pencemaran lingkungan merebak kembali, Riza meminta masyarakat untuk melaporkan keluhan yang mereka rasakan.
"Silakan warga Jakarta yang mempunyai keluhan, siapa saja, nanti instansi terkait akan melakukan pengecekan atau pengawasan, evaluasi, bahkan penindakan bagi siapa saja yang melanggar," ucap Riza di Gedung DPRD DKI.
Sebagai imformasi, warga Marunda sudah merasakan adanya pencemaran debu batu bara sejak 2018 lalu. Debu batu bara ini kerap terhempas ke pemukiman warga, sekolah, hingga RPTRA di Marunda.
Dalam temuannya, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jhonny Simanjuntak mendapat laporan bahwa masalah ini telah menunjukkan dampak kesehatan warga Marunda, mulai dari gangguan pernapasan atau ISPA, penyakit kulit seperti gatal-gatal, hingga kerusakan pada mata.
BACA JUGA:
Oleh sebab itu, Jhonny menuntut Pemprov DKI untuk bertindak menyetop penyebaran debu batu bara, disertai dengan pemeriksaan terhadap perusahaan mengenai dampak lingkungannya beserta sanksi yang akan diterapkan.
"Saya menuntut kepada Pemprov DKI dalam waktu cepat untuk menyetop dulu penyebaran debu batu bara di Marunda ini. jangan ada lagi yang beterbangan. Kemudian, ada analisis atau kajian amdal dari perusahaan ini. Jika ada yang melanggar, harus ada sanksi yang dilakukan," ungkap dia.