JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan logo halal yang dikeluarkan pihaknya masih berlaku meski Kementerian Agama sudah merilis label halal terbaru.
Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan menjelaskan, logo halal MUI masih dapat digunakan. Hal ini tertuang dalam pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yakni dalam PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Pada pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan," ujar Amirsyah kepada wartawan, Minggu, 13 Maret.
Lebih lanjut, Amirsyah mengatakan, setidaknya ada beberapa ketentuan yang di tegaskan dalam peraturan tersebut. Yaitu, sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH.
"Sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, (logo halal MUI) tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir," katanya.
Kemudian bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.
"Atas dasar itu dalam transisi lima tahun (5) ke depan MUI mengimbau agar masyarakat tenang. Sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar," paparnya.
Sebab dalam PP tersebut, kata Amirsyah masyarakat tetap mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan JPH sesuai dengan Pasal 144.
Adapun peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa:
a) Sosialisasi dan edukasi mengenai JPH.
b) Pendampingan dalam PPH.
c) Publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan.
d) Pemasaran dalam jejaring
kemasyarakatan Islam berbadan hukum.
e) Pengawasan produk Halal yang beredar.
BACA JUGA:
Selain itu, pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo baru akan diterapkan secara bertahap.
Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas)
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya, Sabtu, 13 Maret.
Yaqut mengatakan, nantinya setelah beberapa waktu, masyarakat tidak lagi mengenal label halal yang dikeluarkan MUI. Itu lantaran hal tersebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Yaqut.