JAKARTA – Logo halal baru yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) menuai komentar beragam dari berbagai kalangan. Dr. Muhammad Aqil Irham, M.Si, Kepala BPJPH menanggapi dengan santai adanya pro dan kontra soal ini. Sebelum diputuskan ada 11 rancangan logo halal yang masuk.
Kata Aqil, begitu dia biasa disapa, pihaknya kemudian memilih satu di antara usulan logo yang masuk itu. Akhirnya diputuskan logo halal baru berbetuk gunungan dalam pewayangan yang dipilih sebagai pengganti logo halal lama dari MUI.
“Dalam prosesnya muncul sekitar 11 rancangan label. Ada yang bentuknya kotak, bentuk bulat dan ada yang segitiga serta segilima. Setiap usulan logo itu memiliki kandungan filosofi sendiri-sendiri. Dari sekian rancangan logo itu akhirnya kami memutuskan logo yang sudah tersebar di masyarakat melalui pemberitaan media,” katanya.
Untuk memutuskan logo mana yang akan dipilih, selain dari kalangan internal BPJPH juga melibatkan pihal luar yang memiliki kompetensi dalam menilai sebuah logo. “Selain pihak internal sendiri ada juga pihak luar yang kami minta untuk memberikan penilaian. Kami melibatkan pakar yang memang punya kompetensi dalam bidang ini,” jelasnya.
Menurut Aqil, sejatinya lembaga yang dia pimpin hanya menjalankan amanat regulasi dalam hal ini undang-undang dan peraturan pemerintah terkait soal produk halal. “Kami ini diamanati oleh regulasi berupa undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dua regulasi ini mendelegasikan kewenangan kepada BPJPH untuk menentukan dan menetapkan label halal yang berlaku di Indonesia dari semula dilakukan oleh MUI,” katanya saat disambangi VOI di kantor BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa 15 Maret.
Atas dasar inilah kata Aqil, BPJPH menentukan tim untuk melakukan kajian secara ilmiah untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan amanat UU dan regulasi terait soal produk halal. “Atas dasar itu maka kami menentukan tim untuk melakukan kajian-kajian secara ilmiah. Kami juga melakukan pembahasan di lingkungan internal dan juga menggelar diskusikan dengan berbagai pihak dari eksternal BPJPH,” jelasnya.
Rencana perubahan label produk halal ini menurut Aqil sudah menyebar di kalangan pengusaha dan produsen meski masih dalam lingkup terbatas. “Pelaku usaha dan stakeholder sudah bertanya-tanya pada kami, kapan nih BPJPH akan me-launching logo halal yang baru,” katanya.
Meski sudah menyebar di kalangan media dan publik, sejatinya BPJPH belum meresmikan logo baru ini. Selama belum resmi berlaku, logo lama masih bisa digunakan. “Surat keputusan soal logo halal ini berlaku efektif 1 Maret 2022. Namun kalau yang masih memiliki stok logo halal yang lama, masih diperbolehkan menggunakan sampai habis dan selesai masa transisi. Setelah tiba waktunya semua harus menggunakan label halal yang baru,” katanya.
BACA JUGA:
Namun belum diresmikan logo halal ini sudah menuai pro dan kontra dari masyarakat, pengamat hingga politisi ikut bersuara soal logo halal ini. Bagi dia tak masalah logo halal Indonesia yang baru menjadi perbincangan. Bahkan ada yang pro dan ada pula yang kontra setelaha mengetahui logo halal yang baru.
“Ya tidak apa-apa ini adalah bagian dari bentuk sosialisasi kepada publik. Anggap saja ini promosi, sekaligus edukasi kepada konsumen maupun produsen. Sehingga bisa lebih mengenal lagi Logo halal yang baru ini,” tukas Muhammad Aqil Irham.