Kemenag Ambil Alih Wewenang dari MUI, Denny Siregar: Semoga Tak Ada Label Halal Aneh di Cat dan Makanan Kucing Lagi
Pegiat media Sosial Denny Siregar (Foto: DOK Instagram Denny Siregar)

Bagikan:

JAKARTA - Pegiat media sosial Denny Siregar mendukung penuh langkah dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) yang menetapkan label halal.

Penetapan label halal dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Sebelumnya, urusan sertifikasi halal dan rupa-rupanya menjadi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Denny, diharapkan ke depan, tidak lagi muncul label halal yang aneh-aneh. Misalnya, di kaleng cat atau pada makanan kucing.

"Semoga sesudah @Kemenag_RI mengambil alih sertifikasi halal dari @MUIPusat, ga ada lagi label halal yang aneh2 seperti di cat, kulkas dan makanan kucing," kata Denny lewat cuitan di Twitter-nya, Dennysiregar7 dilansir Senin, 14 Maret.

Denny menyebut, sertifikat halal pada kemasan yang tak seharusnyanya justru berdampak buruk pada citra Islam itu sendiri.

"Jangan permalukan agama Islam dgn model seperti itu," singkatnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan logo halal yang dikeluarkan pihaknya masih berlaku meski Kementerian Agama sudah merilis label halal terbaru.

Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan menjelaskan, logo halal MUI masih dapat digunakan. Hal ini tertuang dalam pelaksanaan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yakni dalam PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Pada pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan," ujar Amirsyah kepada wartawan, Minggu, 13 Maret.

Lebih lanjut, Amirsyah mengatakan, setidaknya ada beberapa ketentuan yang di tegaskan dalam peraturan tersebut. Yaitu, sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH.

"Sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, (logo halal MUI) tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir," katanya.

Kemudian bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

"Atas dasar itu dalam transisi lima tahun (5) ke depan MUI mengimbau agar masyarakat tenang. Sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar," paparnya.