Terbit Logo Sertifikat Halal Baru Bukan Buatan MUI, Felix Siauw Semprot Habis-habisan Pakai Label Kadrun
Penceramah Felix Siauw. (Instagram/felixsiauw)

Bagikan:

JAKARTA - Penceramah Felix Siauw melakukan kritik keras kepada logo halal terbaru yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Semua yang beda dengan logo HALAL Indonesia itu intoleran! Berani-beraninya mereka berbeda dengan logo HALAL Indoensia!" ujar Felix Siauw dalam akun Instagramnya.

Dalam akun Instagramnya, Felix Siauw juga memperlihatkan beragam logo halal di sejumlah negara Asia Tenggara yang diterbitkan instansi terkait.

Adapun logo halal yang diperlihatkan itu berasal dari Malaysia, Brunei Darusalam, Singapore hingga negara yang mayoritas penduduknya tidak memeluk agama Islam, seperti Thailand, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Myanmar.

Dari semua logo halal dari negara-negara tetangga menonjolkan huruf Arab. Menurut Felix Siauw itu bukan berarti negara-negara tersebut terlalu menunjukkan budaya ke-Arab-araban. Dia pun menyindir, negara yang rata-rata menonjolkan huruf Arab dalam loho halal sudah disusupi banyak "kadrun".

"Dari khat HALAL-nya juga mencerminkan mereka sangat ke-Arab-araban, ga menghargai kearifan dan budaya lokal, maklumlah pasti kadrun sudah mulai banyak di sana," ujarnya.

"Artinya juga, negara-negara ini sangat radikal, karena nggak mau pake Pancasila sebagai dasar negara mereka!" sambungnya.

Sebelumnya, urusan sertifikasi halal dan rupa-rupanya menjadi wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun kini, tanggung jawab tersebut dipegang BPJPH.

Kinerja BPJPH terkini salah satunya menetapkan dan meresmikan logo halal terbaru. Penetapan label halal itu termaktub dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan diteken Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, label halal terbaru dari BPJPH itu berlaku secara nasional pada 1 Maret 2022. Pencantuman label tersebut menjadi pengenal produk yang beredar di masyarakat telah dijamin kehalalannya dan telah mengantongi sertifikat halal.

“Label halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” kata Arfi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Maret.

Di samping itu logo halal yang tertera dalam produk untuk memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal. Arfi meminta kepada pemilik produk terus memperbaharui sertifikat halal jika masa berlaku telah habis.

"Memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” tandasnya.