JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jhonny Simanjuntak menyayangkan sikap Pemprov DKI yang seolah melakukan pembiaran terhadap pencemaran debu batu bara di wilayah Marunda, Jakarta Utara.
Jhonny menuturkan, pencemaran debu yang bersumber dari kawasan Pelabuhan Marunda ini telah terjadi sejak tahun 2018 lalu. Kata Jhonny, warga sudah melaporkan kepada lurah setempat hingga Wali Kota Jakarta Utara.
Namun, sampai saat ini warga belum mendapat solusi atas pencemaran udara yang bersumber dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Karya Citra Nusantara (KCN) tersebut.
"Ini seolah-olah ada proses pembiaran terhadap kekuatan korporasi besar yang meniadakan faktor kesehatan warga. Pemprov DKI seolah-olah menganggap warga Marunda ini hanya sekadar angka, bukan manusia," kata Jhonny saat dihubungi VOI, Senin, 14 Maret.
Meskipun PT KCN adalah perusahaan patungan dari BUMN dengan perusahaan swasta, Jhonny menyebut bukan berarti Pemprov DKI bisa menyerahkan tanggung jawab ke pemerintah pusat.
BACA JUGA:
Jhonny meminta Pemprov DKI menyadari bahwa masalah ini telah menunjukkan dampak kesehatan warga Marunda, mulai dari gangguan pernapasan atau ISPA, penyakit kulit seperti gatal-gatal, hingga kerusakan pada mata.
"Pihak Pemprov jangan hanya melihat pihak pelabuhan, pemerintah pusat, tapi lihat warganya. Pemprov kan punya tanggung jawab melindungi warganya," tegas Jhonny.
Oleh sebab itu, Jhonny menuntut Pemprov DKI untuk bertindak menyetop penyebaran debu batu bara, disertai dengan pemeriksaan terhadap perusahaan mengenai dampak lingkungannya beserta sanksi yang akan diterapkan.
"Saya menuntut kepada Pemprov DKI dalam waktu cepat untuk menyetop dulu penyebaran debu batu bara di Marunda ini. jangan ada lagi yang beterbangan. Kemudian, ada analisis atau kajian amdal dari perusahaan ini. Jika ada yang melanggar, harus ada sanksi yang dilakukan," ungkap dia.