Bagikan:

BUKITTINGGI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan upaya memberantas serta membersihkan peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) terus dilakukan pihaknya secara berlanjut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya dalam acara Sosialisasi Layanan AHU bertema "Peningkatan Peran Pers Dalam Penyebarluasan Informasi Layanan AHU di wilayah" yang diikuti puluhan wartawan di Bukittinggi pada 10-11 Maret 2022.

"Pemberantasan terus dilakukan secara berlanjut dengan target utama yakni mewujudkan Lapas atau Rutan Bersinar (Bersih dari Narkoba)," kata Andika di Bukittinggi, dilansir Antara, Jumat, 11 Maret.

Ia memaparkan demi mewujudkan target itu pihaknya tengah menggulirkan kegiatan tes urine serta razia secara mendadak dan acak ke berbagai Lapas atau Rutan yang ada di provinsi setempat.

Kegiatan terakhir dilakukan pada Kamis, 10 Maret di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok dengan menggandeng pihak BNN kabupaten daerah setempat.

Tes urine dilakukan terhadap 60 pegawai Lapas, serta 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai sampel, hasilnya tidak ditemukan pegawai maupun WBP yang positif narkoba ataupun obat terlarang lainnya.

Selain melaksanakan tes urine, tim dari Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumbar juga menggelar razia kamar hunian dengan hasil gawai sebanyak enam unit, pencadang daya 1 unit, ikat pinggang, gunting, dan lainnya.

Andika mengatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara bergilir dan rutin ke Lapas atau Rutan lain dengan sistem Inspeksi mendadak.

Ia mewanti-wanti kepada para pegawai di bawah jajaran Divisi Pemasyarakatan agar menjauhi dan tidak terlibat dalam peredaran barang terlarang itu.

"Saya tekankan apabila ada oknum pegawai yang terlibat akan diberi sanksi, bagi yang terbukti melanggar dengan niat atau berencana harus dijatuhi sanksi berat," tegasnya.

Ia mengajak kepada para seluruh pegawai supaya meninggalkan praktek-praktik tercela dan melanggar aturan karena sudah ketinggalan zaman, saat ini menurutnya adalah zaman adalah berinovasi dalam memberikan pelayanan publik.

Mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Banten itu juga menegaskan pihaknya akan terbuka dengan insan pers terhadap program dan kinerja yang dilakukan oleh Kemenkumham Sumbar.