Bagikan:

BADUNG - Tim Polsek Kuta Selatan menangkap dua pelaku pencurian gong reong milik Sekaa Gong Banjar, di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Dua pelaku pencurian yakni IKW (20) dan INJ (16). Keduanya ditangkap Sabtu, 5 Maret.

"Bahwa kedua pelaku merupakan anak masih remaja dan salah satu masih berada di bawah umur," kata Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Ketut Sugiarta Yoga, Kamis, 10 Maret.

Pencurian ini dilaporkan Ketua Sekaa Gong Banjar Giri Darma, I Kadek Widana. Pelapor menyebut gong hilang pada 5 maret.

"Dengan kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Kelian Dinas Banjar Giri Darma dan melanjutkan dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan," imbuhnya.

Barang bukti yang hilang yakni 8 gong reong, 1 kajar, 1 kempli dengan total kerugian Rp25 juta.

"Modus operandinya, dua pelaku masuk ke dalam area banjar pada siang dan pagi hari dengan cara memanjat tembok, serta mengambil barang gong milik sekaa gong banjar," jelasnya.