Ribut dengan DJKA Soal Penutupan Pintu KA, Ketua RW di Tanah Tinggi Jakpus Bawa Tanda Tangan Penolakan Warga
Pengguna motor di perlintasan kereta kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) direncanakan akan menguji coba penutupan perlintasan sebidang Kereta Api (KA) di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada 23 Maret, mendatang.

Ketua RW 01 Tanah Tinggi, Veri Yonnevil mengatakan, warga Tanah Tinggi dan Bungur menyayangkan sikap dari DJKA yang tetap akan melakukan penutupan perlintasan kereta. Pasalnya, ribuan warga di Kelurahan Tanah Tinggi dan Bungur tidak setuju.

"Tadi kita sempat ribut di DJKA Kemenhub terkait mereka yang tetap ngotot lakukan penutupan. Rencananya 23 Maret 2022 perlintasan kereta akan ditutup," ucap Veri saat dihubungi wartawan, Rabu 9 Maret, malam.

Veri mengatakan, dirinya tadi datang ke DJKA terkait rencana penutupan. Dirinya membawa satu bundelan buku yang di dalamnya ada tanda tangan warga Kelurahan Bungur dan Tanah Tinggi.

"Tadi saya bawa juga buka mengenai penolakan warga. Tapi DJKA tetap ngotot akan menutup," katanya.

Terpisah, Direktur Keselamatan Perkeretaapian Edi Nur Salam menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya DJKA untuk mengurangi perlintasan sebidang.

Sebab, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perlintasan kereta api seharusnya tidak boleh lagi sebidang dengan jalan raya.

"Apalagi dengan adanya perlintasan sebidang, keselamatan pengguna jalan raya terancam, dan lalu lintas pun terganggu," katanya.

Edi mengatakan, penutupan perlintasan sebidang di sisi selatan Stasiun Pasar Senen ini perlu dilakukan mengingat sudah tersedia underpass untuk melintasi jalur kereta api.

Sehingga, perlintasan sebidang yang ada di kawasan tersebut harus ditutup karena fungsinya sudah terakomodasi dengan tersedianya underpass.

Edi juga menyampaikan bahwa DJKA membuka ruang bagi Pemerintah Daerah untuk berpartisipasi dalam membangun underpass dan flyover serupa untuk mengurangi perlintasan sebidang di daerahnya.