Bagikan:

TANGERANG - Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kebijakan baru menaiki kereta rel listrik (KRL). Aturan itu mencakup pelonggaran jaga jarak hingga anak usia di bawah enam tahun yang diizinkan menaiki angkutan darat tersebut.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkereta apian pada Masa Pandemi COVID-19.

Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli mengatakan anak-anak di bawah enam tahun disarankan menaiki KRL saat di luar jam sibuk.

Eka merinci, jam sibuk di Stasiun Tangerang mulai pukul 06.00 WIB-08.00 WIB. Dengan demikian, anak usia 6 tahun ke bawah disarankan untuk naik KRL dari Stasiun Tangerang mulai pukul 08.00 WIB ke atas.

“Penerapan nya sama seperti lansia , kita ikutkan perjalannya tidak di jam sibuk,” kata Eka saat dikonfirmasi, VOI, Rabu, 9 Maret.

Dalam penerapannya, pihaknya akan bertanya kepada pendampingnya soal tujuan mereka. Bila mendesak, anak usia 6 tahun ke bawah akan diizinkan menaiki KRL dari sana.

"Ya kalau sifatnya urgent, tetap kita naiki untuk di jam sekian. Masker anaknya juga harus diperhatikan," tandasnya.