Bagikan:

TANGERANG - Sejumlah penumpang mendukung dengan diperbolehkannya anak usia di bawah enam tahun menaiki kereta rel listrik (KRL). Hal ini meringankan dan mengurangi ketakutan penumpang.

Salah satu penumpang, Saiful mengatakan mendukung penuh aturan baru dari KRL. Menurutnya, kebijakan ini mengurangi ketakutannya karena meninggalkan anak kepada orang lain meski dalam satu keluarga.

“Saya setuju sekali, soalnya dengan adanya aturan ini. Saya tidak usah ninggalin anak lagi, jadi bisa di bawa kemana-mana,” kata Saiful saat ditemui di Stasiun Tangerang, Rabu, 9 Maret.

Saiful berharap aturan ini bertahan selamanya. Karena menurutnya, anak-anak sebenarnya dapat diatur dan mau mengikuti apa yang dikatakan orang tuanya.

“Saya pikir aturan ini seharusnya bertahan selamanya. Soalnya, kita tinggal mengingatkan anak untuk selalu gunakan masker. Saya yakin anak-anak mau mengikutinya,” jelasnya.

Sebagai infomarsi, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli mengatakan anak-anak di bawah enam tahun disarankan menaiki KRL saat di luar jam sibuk.

Dirinya merinci, jam sibuk di Stasiun Tangerang mulai pukul 06.00 WIB-08.00 WIB.

Dengan demikian, anak usia 6 tahun ke bawah disarankan untuk naik KRL dari Stasiun Tangerang mulai pukul 08.00 WIB ke atas.

“Penerapan nya sama seperti lansia, kita ikutkan perjalannya tidak di jam sibuk,” kata Eka saat dikonfirmasi, VOI, Rabu, 9 Maret.

Dalam penerapannya, pihaknya akan bertanya kepada pendampingnya soal tujuan mereka. Bila mendesak, anak usia 6 tahun ke bawah akan diizinkan menaiki KRL dari sana.

"Ya kalau sifatnya urgent, tetap kita naiki untuk di jam sekian. Masker anaknya juga harus diperhatikan," tandasnya.