JAKARTA - Sekelompok warga menolak pembangunan Gereja Victoria Efata (GVI EFATA) di Tirtoyoso RT03/ RW13 Manahan, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah. Aksi penolakan ini beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Dilansir dari sahabatkatolik.com, bentuk penolakan ditulis dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua FKUB Kota Surakarta. Warga yang menolak didampingi Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono.
Ada 10 poin penolakan dari warga Tirtoyoso. Mereka protes karena merasa dibohongi atas proses peizinan pembangunan Gereja. Surat penolakan itu diklaim telah dikirim ke Pemerintah kota Surakarta belum lama ini.
BACA JUGA:
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan atensi atas klaim penolakan ini. Hal ini disampaikan lewat komentar di akun Instagram sahabat katolik dikutip Jumat, 13 Agustus.
"Kami Cek," singkat Gibran lewat akun Instagram-nya @gibran_rakabuming.
"Terima kasih pak walikota," balas akun @sahabatkatolik.
Adapaun ke 10 alasan penolakan sekelompok warga tersebut adalah:
1.Rumah ibadah lama statusnya rumah kontrakan bukan milik Gereja.
2.Jemaahnya mayoritas dari luar.
3.Tempat parkir yang tidak memenuhi syarat / tidak layak.
4.Jalan akses masuk / jalan warga sempit.
5.Lokasinya sangat berdekatan dengan rumah-rumah warga dan masjid.
6.Mayoritas warga Tirtoyoso RT 03 RW 13 hampir 96% mayoritas Muslim.
7.Dari awal pihak Pengurus Gereja sudah membohongi warga setempat, datang kerumah-rumah warga/dor to dor untuk meminta tanda tangan dan fotocopy KTP se-isi rumah yang bertempat tinggal. Dengan alasan untuk persyaratan IMB Mendirikan rumah tinggal keluarga.
8.Sebelumnya Pengurus Gereja tidak pernah mengadakan pertemuan warga di Bale pertemuan warga RT 03 RW 13 Tirtoyoso Manahan.
9.Tidak adanya transparansi / keterbukaan kalau Ketua RT 03 dan Ketua RW 13 sudah memberikan tanda tangan untuk perizinan IMB Gereja.
10.Selama ini warga merasa dibohongi dan warga menolak adanya pembangunan Gereja Victori Indonesia EFATA di kampung Tirtoyoso RT 03 RW 13, Manahan.