Polisi Mollo Utara NTT Tangkap Pelaku Penipuan, Mengaku LSM KPK
Ilustrasi pelaku kejahatan (VOI)

Bagikan:

KUPANG - Aparat Kepolisian Sektor Mollo Utara, Timor Tengah Selatan, NTT, menangkap Fransiskus Marang yang mengaku anggota LSM Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) atas dugaan melakukan penipuan terhadap warga di daerah tersebut.

"Pelaku sudah kita tangkap pada Senin (13/3) malam karena melakukan penipuan terkait pembangunan gereja," kata Kasat Reskrim Polres Timur Tengah Selatan Iptu Fernando Oktober dikutip ANTARA, Selasa 14 Maret.

Dia mengatakan penangkapan Fransiskus Marang yang mengaku sebagai LSM KPK antikorupsi itu setelah adanya laporan dari korban yang merasa ditipu oleh pelaku.

Dalam menjalankan aksi penipuannya, tersangka bertemu orang gereja untuk meyakinkan korban kalau ada dana hibah di Kementerian Agama sebesar Rp3,5 miliar.

Dana hibah sebesar itu dipastikan akan digunakan untuk pembangunan Gereja GMIT Efata Punuf di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Padahal berdasarkan penyelidikan aparat kepolisian, kondisi gedung Gereja GMIT Efata Punuf masih sangat baik dan layak.

"Namun, tersangka beralasan bahwa gedung gereja tersebut akan dibangun lantai dua untuk meyakinkan korban," ujar Kasat Reskrim.

Fernando menambahkan untuk mencairkan dana miliaran rupiah tersebut, tersangka meminta uang senilai Rp33 juta kepada korban guna memperlancar pencairannya.

Tersangka juga mencoba meyakinkan korban bahwa uang Rp33 juta itu akan digunakan untuk membayar tenaga arsitek yang mendesain ulang gedung gereja dan juga pembuatan RAB serta proposal.

Korban akhirnya percaya dan menyerahkan uang sesuai dengan yang diminta tersangka. Namun, selang beberapa hari tak ada kontak dan tersangka menghilang.

Setelah menghilang beberapa pekan, pada Senin (13/3), tersangka tiba-tiba muncul di Polsek Mollo Utara untuk proses mediasi dengan pihak gereja.

"Namun, tersangka tidak kooperatif sehingga diamankan di Polres TTS," ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, uang sebesar Rp33 juta yang didapatnya dari pihak gereja itu sudah dipakai membeli sebuah sepeda motor dan kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujarnya.