Hasil Pemeriksaan Ketua DPRD DKI Terkait Interpelasi Formula E Selesai Pekan Depan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menyebut hasil pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi oleh pihaknya akan selesai pekan depan.

Saat ini, kata Nawawi, BK DPRD tengah melakukan finalisasi terhadap laporan hingga pemeriksaan Prasetyo dalam masalah menggelar rapat paripurna penentuan hak interpelasi Formula E.

"Sedang finalisasi. Insyaallah minggu depan selesai," kata Nawawi dalam pesan singkat, Jumat, 4 Maret.

Sebagaimana diketahui, Pada 28 September 2021 lalu, empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh Fraksi DPRD DKI melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan DPRD DKI karena diduga tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.

Ketujuh Fraksi tersebut adalah Gerindra, PKS, Demokrat, Golkar, Nasdem, PAN, dan PKB-PPP.

Empat bulan kemudian, BK DPRD akhirnya memanggil Prasetyo untuk diperiksa. Pemeriksaan Prasetyo digelar di ruang rapat paripurna pada Rabu, 9 Februari lalu.

Usai diperiksa kala itu, Prasetyo memandang dirinya tak bersalah karena telah mengagendakan rapat paripurna interpelasi. Sebab, meskipun penjadwalan rapat paripurna interpelasi oleh Bamus diusulkan secara mendadak di dalam rapat, ia menganggap hal itu diperbolehkan.

"Karena ini klarifikasi saya, saya merasa tidak bersalah sampai hari ini. Artinya, pelaksanaan interpelasi keseluruhannya adalah legal. (Penyusunan jadwal rapat) Bamus itu bisa bertambah dan berkurang," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Rabu, 9 Februari

Lagipula, kata Prasetyo, jika tujuh Fraksi DPRD yang melaporkannya ke Badan Kehormatan tak menginginkan adanya paripurna interpelasi Formula E, mereka bisa menyampaikan hal itu di rapat paripurna langsung, bukan malah mangkir dan melaporkan dirinya.

"Kesalahan saya di mana? Sebetulnya permasalahannya kita semua tahu, kan harus diselesaikan. Diselesaikan pakai cara apa? Ya diparipurnakan. Kalau memang tidak kuorm, ya sudah selesaikan lagi. Paripurna untuk interpelasi pun masih saya skors, karena tidak kuorum," jelasnya.