Fraksi PDIP dan PSI DPRD DKI Resmi Ajukan Hak Interpelasi Anies soal Formula E
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menerima surat pengajuan interpelasi Anies Baswedan/ Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 33 Anggota DPRD DKI resmi mengirimkan surat pengajuan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI hari ini. Mereka terdiri dari 25 anggota Fraksi PDIP dan 8 anggota Fraksi PSI.

Sejumlah anggota dari kedua fraksi tersebut masuk ke dalam ruangan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi untuk menyerahkan surat yang berisi lampiran tanda tangan anggota dewan yang mengusulkan interpelasi.

"Kami dari PDIP maupun dari PSI hari ini menyerahkan ttd kami untuk memberikan sebuah hak interpelasi kepada saudara Gubernur," kata Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Rasyidi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Agustus.

Rasyidi menuturkan, hak interpelasi mengenai Formula E ini dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menganggap penyelenggaraan Formula E berpotensi menimbuklkan kerugian APBD DKI.

"Dari laporan hasil pemeriksaan BPK, itu kalau dilakukan Formula E itu bukan menguntungkan, tapi ada potensi kerugian. Ada potensi kerugian sehingga hal inilah yang kami ingin tanyakan pada Bapak Gubernur," ungkap Rasyidi.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI mengaku menerima surat pengajuan hak interpelasi DPRD mengenai Formula E. "Di sini saya terima. Saya rasa hak anggota ini harus ditindaklanjuti, di Badan Musyawarah dan di dalam rapat paripurna," ungkap Prasetio.

Dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD DKI, hak interpelasi diusulkan kepada pimpinan DPRD. Wujud dari hak interpelasi kali ini adalah rapat paripurna dengan Anies untuk mempertanyakan alasan Formula E dipertahankan.