Bagikan:

MEDAN - Polda Sumut menaikkan status kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng yang berada di areal rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari dengan memeriksa lebih dari 70 saksi. Polisi juga sudah memeriksa Terbit  Rencana Perangin Angin dan keluarga terdekatnya.

Kombes Hadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pembongkaran kedua makam atas nama Sarianto Ginting dan atas nama Bedul serta olah tempat kejadian perkara beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah. Kemudian gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor

"Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022," kata Kombes Hadi, Rabu, 2 Maret. 

"Pelaksanaan ekshumasi (penggalian makam) pada Sabtu 12 Februari 2022 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022," sambungnya.

Dari penyidikan kasus, polisi memastikan akan menetapkan tersangka.

"Tentu naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan itu. Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional," tegas Kombes Hadi.