Bagikan:

TANGERANG - Polresta Tangerang mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor selama bulan Februari 2022. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian menetapkan 17 orang tersangka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, belasan pelaku itu ditangkap selama bulan Februari 2022.

“Total 17 tersangka kami amankan selama periode Februari 2022,” kata Zain kepada wartawan di Polresta Kabupaten Tangerang, Selasa, 1 Maret.

Zain menuturkan, 10 dari 17 orang yang ditangkap merupakan eksekutor pencurian motor, 7 orang lainnya adalah penadah.

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 103 tempat di Kabupaten Tangerang.

“Telah beraksi di 103 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Tangerang. Modus para tersangka, ada yang mencuri kendaraan yang sedang diparkir menggunakan kunci letter T dan letter Y,” ungkap Zain.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, diantaranya 20 unit kendaraan bermotor, kunci letter T dan letter Y, dokumen STNK palsu, senjata tajam, dan juga BPKB milik korban.

Lebih lanjut, dalam kasus curanmor ini, terdapat dua orang tersangka yang melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Masih kata Zain, kedua pelaku tersebut bernisial BO dan RY, asal Lampung yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

“Mereka bukan saja melakukan pencurian kendaraan bermotor, tapi juga memalsukan STNK,” kata Zain kepada wartawan di Polresta Kabupaten Tangerang, Selasa, 1 Maret.

Setelah ditanya mengapa dibuatkan STNK, pelaku mengatakan untuk mempermudah penjualan motor hasil curian.

“Saat proses pengiriman barang melalui jalur penyeberangan laut. Maka dibutuhkan dokumen kendaraan, berupa STNK. Jadi, STNK ini dipalsukan supaya motor mudah dikirim ke Lampung, dan disana sudah ada penadahnya,” bebernya.

Dari hasil jual motor curian, kedua pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp800 hingga Rp1,7 Juta per unit.

“Keduanya bisa menjual satu sampai dua juta per unit.” Ujar Zain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Serta Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.