Bagikan:

MADIUN - Tim Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur menangkap tiga orang komplotan pelaku pencurian belasan unit motor di wilayah Kabupaten dan Kota Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono mengatakan, sesuai data, ketiga pelaku berinisial AMP alias AGE, FWH, dan WFR.

"Komplotan pencuri motor ini sudah melakukan aksinya selama rentang waktu tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023. Ada sebanyak 11 unit motor yang berhasil dicuri," ujar AKBP Suryono dilansir ANTARA, Kamis, 26 Januari.

Dia menjelaskan, kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terungkap dari laporan pembeli yang membeli motor curian yang dijual oleh para tersangka.

"Terungkap dari yang beli. Setelah kami lakukan penyelidikan, ditemukan tiga tersangka ini," kata dia.

11 aksi kejahatan yang dilakukan, rinciannya lima lokasi berada di Kabupaten Madiun, dan enam lokasi di wilayah Kota Madiun.

Motor curian itu kemudian dijual secara "cash on delivery" (COD). Dijual dengan kisaran harga Rp3 juta sampai Rp4,5 juta.

Uang hasil curian itu lalu dibagi rata oleh para tersangka. Ada untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ada juga yang untuk modal usaha.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan empat motor hasil curian yang belum sempat dijual, sejumlah STNK, BPKB, dan HP milik para tersangka.

Para tersangka kini diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.