MADIUN - Tim Satuan Reskrim Polres Madiun menangkap komplotan pencuri belasan unit komputer di SMP Negeri 2 Geger Kabupaten Madiun, Jawa Timur yang terjadi pada akhir Agustus 2022 hingga merugikan sekolah puluhan juta rupiah.
"Komplotan tersangka itu terdiri dari lima orang laki-laki. Tiga orang warga Maluku Tengah, seorang warga Bekasi, dan satu lagi warga Depok," ujar Wakapolres Madiun Kompol Ricky Tri Dharma dilansir ANTARA, Jumat, 25 November.
Para tersangka itu adalah CN (28), MST (30), dan TIT (32) yang merupakan warga Maluku Tengah, AM (20) warga Bekasi, dan AP (35) warga Depok.
Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi pencurian tersebut diotaki oleh pelaku CN yang mengajak empat pelaku lainnya untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.
"Tersangka mencari sasaran secara acak melalui Google Maps. Setelah menemukan lokasi sasaran, mereka menuju lokasi untuk mengeksekusi," kata Ricky.
Saat itu, kelima tersangka mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih bernopol B 1067 KIQ yang diganti dengan plat nomor B 2989 TYY setelah keluar dari Exit Tol Dumpil agar tidak ketahuan saat melakukan pencurian.
"Sesampainya di lokasi empat orang masuk ke area sekolah dengan melalui sawah lalu memanjat pagar belakang sekolah. Sedangkan satu pelaku berjaga di mobil," kata dia.
Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan keempat pelaku membawa sejumlah peralatan untuk melancarkan aksinya. Yakni dua buah linggis, satu buah kunci L, satu buah tang, dan lainnya.
Tersangka lalu berpencar untuk mencari ruangan yang ada komputernya, setelah menemukan ruangan tersebut dua tersangka CN dan MST merusak pintu ruang komputer tersebut.
"Sedangkan dua tersangka lainnya berjaga di area sekolahan sambil mengawasi keadaan," kata Danang.
BACA JUGA:
Para pelaku lalu melepas semua kabel yang tertancap dan mengangkat satu per satu sebanyak 20 unit komputer dan sebuah proyektor untuk dibawa ke luar sekolah melalui pagar yang sama saat masuk.
"Hasil pemeriksaan, hanya 18 komputer yang berhasil dibawa, yang dua unit tertinggal di kantin," kata Danang.
Setelah lolos membawa kabur belasan komputer dan satu proyektor, mereka lalu kabur ke Bekasi hingga menemukan pembeli di daerah Bogor.
Untuk setiap unit komputer, pelaku menjualnya seharga Rp1,9 juta dengan total Rp34,2 juta.
"Setelah kami lakukan penyelidikan pelaku berhasil kami tangkap di Kota Batu saat akan melaksanakan aksi lainnya pada 21 September," tambah Danang.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.