Kawanan Pencuri Mobil Pikap di Madiun Ditangkap
Wakapolres Madiun Kompol Ricky Tri Dharma bersama jajaran menunjukkan dua dari empat tersangka pencuri spesialis mobil pikap saat menggelar pers rilis di Mapolres Madiun, Jumat (25/11/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun

Bagikan:

MADIUN - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, Jawa Timur berhasil meringkus kawanan pencuri mobil pikap yang telah beberapa kali melakukannya di wilayah Kabupaten Madiun dan daerah lainnya.

Wakapolres Madiun Kompol Ricky Tri Dharma mengatakan kasus pencurian mobil tersebut terjadi di ruko wilayah Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada Agustus 2022 lalu. Pelaku berjumlah empat orang yang kesemuanya merupakan warga Sampang, Madura.

"Dua dari empat pelaku ditangkap di SPBU Bangunsari, Mejayan, Kabupaten Madiun. Yakni R (32) dan Z (30). Kemudian satu pelaku berinisial MS (38) telah ditahan Polres Ponorogo dan satu pelaku berinisial H masih menjadi DPO," ujar Kompol Ricky dilansir ANTARA, Jumat, 25 November.

Adapun modus operandi dari pencurian kendaraan itu terjadi saat keempat komplotan tersebut hendak ke Jakarta dengan mengendarai mobil Honda Jazz.

Sesampainya di pintu tol Caruban, tersangka H (DPO) meminta keluar lewat jalur arteri. Selanjutnya saat melewati daerah Saradan, tersangka H melihat mobil pikap L300 yang terparkir di depan salah satu ruko.

Tersangka H lalu meminta berhenti dan keluar bersama tersangka R. Dengan berbekal kunci T akhirnya keduanya berhasil mencuri kendaraan tersebut untuk dibawa kabur kembali ke Madura.

Sesampai di Madura, pikap tersebut dijual ke tersangka penadah bernama U warga Banyuwates Sampang yang kini juga masih dalam pengejaran polisi.

Setelah berhasil menjual kendaraan tersebut, pelaku H kemudian membagi hasilnya. Yakni tersangka R mendapat jatah Rp5 juta, tersangka MS dapat Rp3 juta, sedangkan tersangka Z hanya mendapat uang rokok, serta sisanya dibawa oleh pelaku H.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan jenis pikap sebanyak empat kali. Yakni dua kali di wilayah Kabupaten Madiun dan dua kali di Ponorogo," tambah Kompol Ricky.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 (1) 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

 a