MANADO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyediakan fasilitas pendaftaran perseroan perorangan usaha mikro kecil (UMK) secara daring.
"Status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah daftar secara elektronik dan ada tanda bukti pendaftaran," kata Plt. Kepala Kemenkumham Sulawesi Utara Jonny Pesta pada Diseminasi dan Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perorangan di Sutan Raja Hotel, Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis 24 Februari.
Kegiatan yang diikuti pelaku UMK Kotamobagu ini dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, dan Kepala Divisi Keimigrasian Junita Sitorus.
Menurut Jonny Pesta, pendaftaran pendirian perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil sangat mudah, murah, dan cepat.
BACA JUGA:
Kemenkumham RI telah menyempurnakan pendaftaran secara daring (online) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM melalui laman ahu.go.id.
Secara teknis operator kantor wilayah mendaftarkan secara daring pada website ahu.go.id. dengan persyaratan KTP dan NPWP.
Setelah itu, dibuat pernyataan bahwa UMK tersebut punya usaha. Selanjutnya pelaku usaha itu membayar biaya administrasi Rp50 ribu sebagai PNBP untuk pendaftaran.
Pada saat tersebut ada penandatangan kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulut dan Pemerintah Kota Kotamobagu di Bidang Kekayaan Intelektual.
Penandatanganan itu dilakukan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan bersama Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Jonny Pesta Simamora.