BABEL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengatakan masyarakat bisa memiliki badan usaha resmi sendiri dengan cara mendirikan perseroan perseorangan. Badan usaha itu dapat didirikan oleh satu orang saja.
Namun dengan syarat, mendaftarkan besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
"Pendaftaran perseroan perorangan sangat mudah dan biayanya juga sangat murah," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Babel, Selasa 3 Januari, disitat Antara.
Harun bilang, kemudahan bagi pelaku usaha dalam membangun usahanya ini, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Eva Gantini menjelaskan, untuk mendaftarkan PT perorangan ini cukup dengan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 saja. Selanjutnya, pelaku UMK sudah bisa punya PT atau badan usaha resmi sendiri.
"Pendaftaran tersebut dilakukan secara online. Pendaftar juga bisa berkonsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Babel, baik datang langsung ke kantor wilayah maupun dengan menghubungi Whatsapp, biaya pendaftarannya hanya sebesar Rp50.000," katanya.
BACA JUGA:
Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Adi Riyanto mengatakan, Perseroan Perorangan memiliki kelebihan, yakni mendapatkan prioritas untuk mengakses ragam program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala Mikro dan Kecil.
"Selama 2022 PNBP dari layanan Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Babel sebesar Rp1.560.050.000 atau meningkat 17 persen dibandingkan 2021 hanya Rp1.334.550.000," katanya.
Sepanjang 2022, Kanwil Kemenkumham Provinsi Babel diketahui telah melayani 251 pendaftaran perseroan perorangan.