Airlangga: Melalui Omnibus Law, Perorangan Bisa Dirikan PT
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto. (Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, nantinya melalui Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang saat ini sudah diserahkan ke DPR, pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan secara perorangan. Perizinan pengurusannya akan dipermudah.

Tak hanya itu, Airlangga mengatakan, pemerintah juga menjamin dalam RUU ini akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pendirian PT. Tujuannya, agar usaha yang dijalankannya memiliki badan hukum.

"Ada beberapa kemudahan usaha kecil dan menengah ini dalam pembentukan PT. Misalnya kita ketahui bahwa sekarang ini banyak pengusaha digital basisnya perorangan. Apakah itu sebagai pelapak atau driver untuk Gojek atau Grab. Tanpa lembaga hukum, akses mereka ke perbankan itu terbatas karena kunci akses keuangan adalah kelembagaan, di dalam Omnibus Law ini dimungkinkan," tuturnya, saat ditemui di Hotel Four Season, Gatot Subroto, Kamis, 5 Maret.

Airlangga menjelaskan, kemudahan bagi pelaku UMKM mendirikan PT bertujuan agar usaha yang dirintisnya dapat memiliki badan hukum. Dengan status berbadan hukum tersebut, pengusaha kecil dapat mengakses lembaga keuangan perbankan guna mendapatkan modal usaha.

"Jadi kalau pembentukan PT dua orang, dan modal minimal Rp50 juta. Itu untuk UMKM dibebaskan, sopir Gojek bisa menjadi entrepreneur dan mendirikan PT. Itu cukup registrasi ke Kemkumham dan itu bisa dibantu oleh dinas, tentu notaris pasti, bisa juga platform," jelasnya.

Airlangga menjelaskan, pelaku usaha kecil yang sudah mendaftar tersebut, akan mendapatkan nomor pendaftaran sekaligus izin. Sehingga, tidak perlu lagi mengurus izin macam-macam. "Jadi kami berikan relaksasi untuk pengusaha tersebut," tuturnya.

Menurut dia, dengan berkembangnya industri digital, pemberian kredit di masyarakat pun menjadi sangat mudah lewat aplikasi, namun bunga pinjaman dinilai masih terlalu tinggi, sehingga pengusaha tidak jarang berurusan dengan debt collector.

"Pelaku UMKM yang sekarang di sektor informal, kita formalkan dengan badan hukum, sehingga kalau terjadi bankruptcy, yang bangkrut adalah PT-nya, bukan keluarganya," katanya.