Optimisme Pemerintah dan Pengusaha Terhadap Dampak Positif Omnibus Law
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan adanya Omnibus Law akan mengubah paradigma dalam kemudahan berusaha dan memperbaiki ekosistem investasi yang sebelumnya dianggap menyulitkan pelaku usaha.

"Kalau melanggar atau bandel, cabut aja izin usahanya. Ini adalah bentuk perubahan, bentuk terobosan, sehingga kasus-kasus pengusaha yang banyak diberi police line dikurangi. Itu yang akan menambah kepastian usaha," kata Airlangga, di Jakarta, Rabu 18 Desember.

Airlangga mengatakan Omnibus Law ini akan mengubah paradigma dari sebelumnya berbasis izin menjadi berbasis risiko bisnis karena terdapat beberapa perbaikan regulasi terkait ketenagakerjaan, administrasi di pusat dan daerah, dan rezim hukum untuk berbisnis.

Menurut dia, selama ini untuk proses berusaha, basis hukum yang digunakan adalah hukum kriminal. Setelah adanya Omnibus Law, pemerintah akan mengubah regulasi menjadi berbasis hukum administrasi seperti di pasar modal, perbankan, dan sejenisnya.

Airlangga menekankan restrukturisasi ekonomi yang sedang dijalankan ini merupakan antisipasi agar Indonesia dapat lolos dari jebakan negara penghasilan menengah (middle income trap) sehingga harus dilakukan suatu terobosan.

"Lalu jika ditanya apa yang akan dilakukan selanjutnya, maka saya menjawab akan terus bekerja sama dengan Kadin. Kalau pengusaha happy, pasti pemerintah happy. Kalau makin banyak pengusaha sukses di daerah, pemerintah pasti senang," katanya.

Para pengusaha dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yakin bahwa dengan adanya Omnibus Law, akan memperbaiki peringkat kemudahan berusaha Indonesia. Saat ini Indonesia berada di peringkat ke-73 untuk urusan ease of doing business (EODB) atau kemudahan berusaha.

"Saya sangat yakin, jika ini (Omnibus Law) berjalan, EODB akan naik rangking dan investasi akan naik," kata Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani.

Rosan menambahkan, kehadiran Omnibus Law akan menjadi terobosan dari pemerintah sebagai upaya menarik investasi. Apalagi selama ini pengusaha menilai masih ada hambatan investasi yang membuat Indonesia kurang dilirik dibandingkan negara lain.

"Kita harus reformasi banyak kebijakan dan ini reformasi kebijkan cukup banyak. Walaupun belum semuanya, tapi diharapkan dengan Omnibus Law yang diharapkan pemerintah selesai di DPR bulan April (2020)," jelas dia.

Seperti diketahui, pemerintah akan segera mengajukan 2 Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Khusus untuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sendiri akan mengamendemen kurang lebih 82 Undang-Undang (UU) dan 1.194 pasal.

Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.