Komnas HAM Simpulkan Terjadi Penggunaan Kekuatan Berlebih oleh Polda Jateng di Desa Wadas
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara/tangkapan layar Zoom

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan telah terjadi pengerahan aparat kepolisian secara berlebih terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa, 8 Februari lalu.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat mengumumkan temuan penyelidikan dugaan tindak kekerasan yang terjadi dalam proses pengukuran lahan di Desa Wadas.

"Berdasarkan temuan faktual, analisa peristiwa, dan analisa hak asasi manusia dapat disimpulkan bahwa pada 8 Februari benar terjadi tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan atau excessive use of force oleh Polda Jawa Tengah yang ditandai dengan pengerahan personel dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan," kata Beka dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Kamis, 24 Februari.

Beka juga mengatakan telah terjadi pengabaian hak Free and Prior Informed Consent (FPIC) sebelum peristiwa kekerasan terjadi. Komnas HAM menyebut, warga Desa Wadas punya hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap proyek quarry batuan andesit, yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan, mata pencaharian, dan lingkungan mereka.

Berikutnya, lembaga ini juga menyebut kurangnya sosialisasi informasi pembangunan Bendungan Bener. Hal inilah yang kemudian memicu ketegangan antar masyarakat.

Bahkan, akibat kondisi ini, Warga Wadas mengalami kerenggangan dalam relasi sosial. "Mereka terbagi atas dua kelompok yakni warga yang mendukung penambangan quarry dan sebaliknya warga yang menolak penambangan," tegas Beka.

Komnas HAM juga menyebut telah terjadi pengabaian hak perlindungan hingga hak memperoleh keadilan dan rasa aman. Beka menyebut, sikap penolakan warga atas penambangan batu andesit ini harusnya dihargai dan tidak disikapi berlebihan oleh aparat kepolisian.

"Adanya pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman masyarakat. Terhadap sejumlah warga yang menolak, terjadi tindakan penangkapan disertai kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam tugas pengamanan pengukuran tanah pada 8 Februari 2022 di Wadas," ujarnya.

Terakhir, Beka menyebut peristiwa kekerasan ini berdampak pada masyarakat di Desa Wadas. Mereka mengalami luka fisik dan trauma di mana anak dan perempuan menjadi kelompok yang rentan

"Adanya pengabaian hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan orang dewasa saat berhadapan dengan proses hukum (penangkapan, red) dan jaminan masa depan untuk tidak terlibat menyaksikan dan mengalami tindakan excessive aparat Kepolisian, sekaligus masih terdapat pengabaian atau tidak dipenuhinya hak warga yang ditangkap oleh Kepolisian," pungkasnya.