Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan melakukan kekerasan terhadap warga di Desa Wadas, Purworejo, Jateng. 

Pasalnya, Komnas HAM menemukan bukti adanya pelanggaran hak asasi manusia oleh polisi saat peristiwa penolakan pengukuran lahan penambangan batuan andesit di desa tersebut. 

"Meminta kepada Kapolda dan jajarannya untuk memberikan sanksi kepada aparat yang terbukti melakukan kekerasan," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Selasa, 15 Februari.

Komnas HAM juga meminta Polda Jateng tidak langsung memberikan stempel hoaks kepada akun-akun sosial media yang memberikan laporan langsung di lapangan. 

"Serta memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga," kata Beka. 

"Polisi juga harus mengembalikan barang-barang dan peralatan warga yang masih disita," sambungnya. 

Beka menuturkan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi telah merespons permintaan Komnas HAM tersebut. Irjen Luthfi, kata dia, juga langsung memerintahkan jajarannya untuk mengembalikan barang milik warga pada Senin, 14 Februari.

"Komnas HAM RI akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh proses penyelesaian permasalahan yang ada di Wadas," ucap Beka.

Komnas HAM dan Polda Jawa Tengah sepakat untuk berkoordinasi lebih intensif usai peristiwa penangkapan puluhan warga Wadas tersebut. Koordinasi ini untuk menghindari terjadinya insiden serupa dan menciptakan suasana yang kondusif di Desa Wadas.

Dalam pertemuannya dengan Ahmad Luthfi, Komnas HAM juga menyampaikan temuan awal berdasarkan pemantauan di Wadas. Namun, temuan tersebut belum diungkap ke publik.