Bagikan:

DENPASAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penanganan transparan soal bentrokan antara aparat dengan warga di Wadas, Jawa Tengah termasuk kasus penembakan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Polri ditegaskan Jenderal Sigit berlaku transparan soal peristiwa tersebut. Polri juga membuka ruang terhadap Komnas HAM untuk melakukan investigasi.

"Saya kira, kita sama-sama transparan dari dulu dan itu komitmen saya. Kita turunkan tim, kita buka ruang terhadap investigasi yang dilaksanakan teman-teman Komnas. Tentunya hasilnya kita akan proses kalau ada rekomendasi atau temuan terkait pelanggaran yang terjadi," kata Sigit saat memantau akselerasi vaksinasi COVID-19 di Discovery Mall, Kuta, Bali, Rabu, 16 Februari.

Kapolri menegaskan penanganan di Wadas termasuk di Parimo tidak bertujuan menyakiti masyarakat. Polisi disebut Sigit harus mengambil langkah agar tidak terjadi bentrokan.

"Yang jelas, apa yang dilakukan oleh Polri bukan bermaksud untuk kemudian menyakiti masyarakat. Namun lebih dalam kondisi bagaimana supaya tidak terjadi risiko bentrok yang lebih tinggi. Sehingga kemudian langkah-langkah pengamanan harus dilakukan. Namun demikian kami akan tindaklanjuti kalau ada temuan-temuan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya yang melakukan melakukan kekerasan terhadap warga di Desa Wadas, Purworejo, Jateng. 

Pasalnya, Komnas HAM menemukan bukti adanya pelanggaran hak asasi manusia oleh polisi saat peristiwa penolakan pengukuran lahan penambangan batuan andesit di desa tersebut. 

"Meminta kepada Kapolda dan jajarannya untuk memberikan sanksi kepada aparat yang terbukti melakukan kekerasan," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Selasa, 15 Februari.

Komnas HAM juga meminta Polda Jateng tidak langsung memberikan stempel hoaks kepada akun-akun sosial media yang memberikan laporan langsung di lapangan. 

"Serta memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan sanksi kepada personel yang terbukti melakukan kekerasan terhadap warga," kata Beka. 

"Polisi juga harus mengembalikan barang-barang dan peralatan warga yang masih disita," sambungnya. 

Beka menuturkan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi telah merespons permintaan Komnas HAM tersebut. Irjen Luthfi, kata dia, juga langsung memerintahkan jajarannya untuk mengembalikan barang milik warga pada Senin, 14 Februari.

"Komnas HAM RI akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh proses penyelesaian permasalahan yang ada di Wadas," ucap Beka.