Bagikan:

JAKARTA - PT Jakarta Propertindo melaporkan hasil pemanfaatan aset miliknya kepada DPRD DKI. Sampai saat ini, ternyata baru 11 persen atau 14 dari 126 aset yang bisa dimanfaatkan sebagai keuntungan bagi perusahaan milik Pemprov DKI ini.

Aset tersebut di antaranya yakni Kondominium Marina Tower, Landmark Pluit, lahan area Asahimas, kantor JakPro di Thamrin City, Taman Pergudangan Muara Baru 2, Mall Pluit Junction, serta lahan kosong di Kamal Muara.

Minimnya aset yang bisa dimanfaatkan Jakpro disayangkan oleh DPRD. Anggota Komisi C DPRD DKI Andyka memandang Jakpro belum serius dalam mengelola aset.

Padahal, harusnya Jakpro sebagai BUMD yang memiliki tujuh anak usaha ini bisa mendulang laba dan eksistensi perusahaan dari ratusan aset yang dimiliki.

"Saya minta konsen ke bumi dan bangunannya. Artinya aset-aset itu harus dikerjasamakan, karena masih banyak aset yang dimiliki tapi tidak dimanfaatkan optimal,” kata Andyka dalam keterangannya, Kamis, 17 Februari.

Karenanya, politisi Partai Gerindra ini meminta Jakpro segera melakukan pembenahan terhadap aset yang bermasalah atau tidak menguntungkan.

"Apalagi di Jakarta banyak aset yang bermasalah. Ada yang fisiknya ada tapi suratnya tidak ada, banyak macamnya. Jangan sampai kita hilang aset karena tidak melakukan pembenahan," ucap dia.

Lebih lanjut, Andyka menyebut pihaknya akan memanggil Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI untuk mengetahui kejelasan status aset dan mekanisme pengembalian aset yang dinilai tidak efektif jika dikelola BUMD.

“Nantinya kita akan mengundang BPAD, supaya clear aset yang akan dipulangin ke Pemprov, karena banyak aset yang bermasalah yang rusak malah dikasih ke BUMD,” tutur Andyka.

Sebagai informasi, saat ini Jakpro memiliki 126 aset. Sebanyak 11 persen di antaranya berstatus clean and clear, 19 persen berstatus belum memiliki sertifikat hak milik. Lalu, 17 persen aset berstatus masih bermasalah hukum, dan 52 persen berstatus aset bermasalah sejak awal diberikan pemerintah.