Bagikan:

DEPOK - Kejaksaan Negeri Kota Depok meminta penyidik Kepolisian Resort Metro Depok untuk melengkapi berkas perkara penyerangan posko Pemuda Pancasila (PP) di Jalan Pendowo, Rt 05/09 Limo Kota Depok, Jawa Barat.

"Hasil penelitian masih ada beberapa kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara yang dibuat penyidik yang harus dilengkapi. Sebanyak 3 tersangka tersebut disangkakan penyidik dengan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun 6 bulan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat di Depok, Antara, Rabu, 16 Februari.

Tidak menutup kemungkinan penyidik dapat melakukan penambahan tersangka apabila dalam pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi atau tersangka sesuai petunjuk (P-19) yang diminta jaksa peneliti ditemukan ada pihak lain yang terlibat.

"Jika dalam pemeriksaan lanjutan tersebut penyidik menemukan alat bukti lain adanya peristiwa pidana lain yang yang memicu terjadi perbuatan kekerasan atau perusakan posko tersebut dapat dilakukan penyidikan dalam kasus yang berbeda," katanya.

Berdasarkan hasil penelitian berkas, penyidik juga diminta untuk melengkapi dengan penambahan saksi. Misalnya, beberapa pengurus organisasi massa untuk menerangkan apakah benar para tersangka ini merupakan anggota ormas, atau keterlibatan pihak lain serta melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. 

"Kami percaya rekan rekan penyidik akan bekerja profesional dan berkompeten dalam melakukan penyidikan karena berdasarkan informasi dari jaksa peneliti saat berkoordinasi berkas perkara ,penyidik akan segera melakukan rekonstruksi terkait perbuatan para tersangka dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Andi Rio meminta masyarakat untuk menginformasikan kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui keberadaan buronan atas nama Rafi alias Belo yang disangkakan terlibat kasus kekerasan atau perusakan sesuai sangkaan penyidik.

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah menetapkan tiga orang yang mengaku sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) sebagai tersangka.

Ketiga pelaku atas nama Azis pramudiya als azis bin sain (20), Munadih Alias Dogol Bin Zaelani (26) dan Geren borneo tomatala alias ambon(21) diduga kuat terlibat penyerangan dua posko Pemuda Pancasila di Kp. Pulo Mangga dan di Jl. Pendowo RT05/09 Kel.Limo, kota Depok.